PeristiwaTrending

Ridwan Kamil Tegas Tolak Damai, Mediasi dengan Lisa Mariana di Bareskrim Berjalan Tanpa Kehadiran Kedua Pihak

Kubu RK Tegaskan Tolak Damai, Kasus Siap Dibawa ke Pengadilan

Loading

Jakarta, Akurasi.id – 23 September 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menggelar agenda mediasi antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan selebgram Lisa Mariana, Selasa (23/9/2025). Mediasi ini merupakan tindak lanjut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan RK terhadap Lisa.

Mediasi dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Namun, baik Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana sama-sama tidak hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Keduanya hanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan sejak awal bahwa pihaknya menutup pintu damai. Menurutnya, laporan ini perlu dilanjutkan ke pengadilan karena dampak pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Lisa sudah sangat merugikan kliennya.

“Pak RK lebih memilih melanjutkan kasus ini agar ada efek jera. Biarlah pengadilan yang memutuskan nanti,” kata Muslim, Senin (22/9).

Jasa SMK3 dan ISO

Sementara itu, kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, sempat menyampaikan bahwa kliennya akan hadir. Namun pada hari pelaksanaan, Lisa batal datang dengan alasan sakit dan hanya diwakilkan.

“Seharusnya Lisa hadir, tapi karena pagi ini merasa tidak enak badan, jadi saya yang mewakili. Ini murni karena kondisi kesehatan, bukan karena pihak RK tidak hadir,” jelas Jhon.

Jhon juga menyinggung terkait permintaan pihaknya soal tes DNA yang sebelumnya ditolak kubu RK. Menurutnya, jika memang tidak ada yang perlu ditakutkan, seharusnya permintaan itu bisa dijalankan demi mencari kebenaran.

Meski demikian, perbedaan sikap kedua belah pihak membuat jalannya mediasi praktis buntu. Pihak Ridwan Kamil menolak opsi damai, sedangkan Lisa melalui pengacaranya masih membuka ruang diskusi.

Mediasi ini diinisiasi oleh Bareskrim Polri sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian kasus melalui alternatif penyelesaian sengketa (ADR). Namun, dengan sikap tegas RK untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, besar kemungkinan proses akan berlanjut hingga persidangan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button