PeristiwaTrending

Resmi! Ini Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2026

Pembatasan Truk Sumbu 3 Berlaku 13–29 Maret 2026 di Tol dan Arteri

Loading

Akurasi.id – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah pembatasan operasional angkutan barang.

SKB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026.

Dokumen itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Berlaku 13–29 Maret 2026

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Jasa SMK3 dan ISO

“Aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama mudik dan arus balik Lebaran serta menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan jalan,” ujar Aan dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

Pembatasan berlaku di seluruh jalan tol maupun jalan non-tol atau arteri.

Kendaraan yang Dibatasi

Pembatasan operasional berlaku bagi:

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih

  • Mobil barang dengan kereta tempelan

  • Kereta gandengan

  • Mobil barang pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan

Meski demikian, distribusi barang tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan dengan dua sumbu, kecuali untuk angkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Kendaraan yang Dikecualikan

Sejumlah angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi meski memiliki sumbu tiga atau lebih. Kendaraan yang dikecualikan antara lain yang mengangkut:

  • BBM dan BBG

  • Hewan ternak

  • Pupuk

  • Bantuan bencana alam

  • Barang pokok

Namun, kendaraan tersebut wajib memenuhi ketentuan tidak melebihi batas muatan dan dimensi. Selain itu, harus dilengkapi dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan perusahaan angkutan.

Kendaraan yang tetap beroperasi juga wajib membawa surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat tersebut harus memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.

“Surat muatan harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang,” jelas Aan.

Sanksi bagi Pelanggar

Aan berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan pembatasan ini. Jika dalam pengawasan dan evaluasi ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan di seluruh Indonesia.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button