Birokrasi

Bicarakan Raperda Pengelolaan Kearsipan, DPK Penuhi Undangan Komisi I DPRD Bontang

Loading

Bicarakan Raperda Pengelolaan Kearsipan, DPK Penuhi Undangan Komisi I DPRD Bontang
(Dari kanan) Kepala DPK Bontang, Retno Febriaryanti bersama Kabid Kearsipan DPK Bontang, Nurbaena. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Bicarakan Raperda Pengelolaan Kearsipan, DPK Penuhi Undangan Komisi I DPRD Bontang. Dengan hadirnya produk hukum tersebut, diharapkan akan semakin memudahkan proses pengelolaan kearsipan, terutama di lingkungan Pemkot Bontang.

Akurasi.id, Bontang – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DRPD Bontang pada Senin (14/6/2021). Kahadiran DPK Bontang dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Kepala DPK Bontang Retno Febriaryanti menjelaskan, raperda ini merupakan inisiatif pemerintah melalui DPK. Kehadiran raperda ini bertujuan meningkatkan pengelolaan arsip di Kota Taman, sebutan Bontang. Mulai dari Organisasi Peragkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan swasta hingga di masyarakat.

“Harapannya, dengan adanya raperda ini, Bidang Kearsipan DPK Bontang mendapatkan dukungan dari legislatif kedepannya. Baik dari sisi anggaran hingga dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM),” harap Retno.

Jasa SMK3 dan ISO

Menyambung itu, Kepala Bidang (Kabid) Kearsipan DPK Bontang, Nurbaena menyampaikan, digodoknya Raperda Pengelolaan Kearsipan dapat mengikat seluruh OPD, BUMD, dan perusahaan swasta yang mempunyai kewajiban selaku pencipta arsip untuk mengelola arsip secara baik dan benar.

“Ketika raperda ini telah disahkan menjadi perda, maka kami dari Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dapat bekerja maksimal lagi. Termasuk memberikan sanksi administrasi bagi yang tidak patuh. Kami juga bertugas memberikan pembinaan,” katanya.

Di sisi lain, anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris menyebutkan, Raperda Kearsipan dibuat dalam rangka menciptakan sistem kearsipan yang efektif dan efisien. Selain itu mempermudah waktu dalam mengakses arsip yang diingikan.

“Kalau dulu kita mencari data atau berkas, bisa berhari-hari baru ketemu. Dengan adanya sistem yang dikembangkan DPK, maka data atau berkas bisa didapatkan dalam 3 atau 5 menit. Semua OPD, BUMD, maupun perusahaan swasta bisa melaksanakan sistem kearsipan dengan baik,” tutupnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button