By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Pria di Bulungan Terjerat Kasus ITE karena Peras dan Ancam Sebarkan Foto Bugil Kekasih
Hukum & KriminalNews

Pria di Bulungan Terjerat Kasus ITE karena Peras dan Ancam Sebarkan Foto Bugil Kekasih

Devi Nila Sari
Last updated: Februari 15, 2023 9:08 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Pria di Bulungan Terjerat Kasus ITE karena Peras dan Ancam Sebarkan Foto Bugil Kekasih
Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan (kiri) bersama Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat saat merilis kasus pemerasan dan pengancaman terkait UU ITE. (Istimewa)
SHARE

Seorang  pria di Bulungan lakukan pengancaman sebarkan foto bugil kekasih. Atas aksinya itu, pelaku dilaporkan ke pihak berwajib dan terancam hukuman pidana 14 tahun karena terjerat kasus ITE.

Akurasi.id, Bulungan – Seorang pria di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), terjerat kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena peras dan ancam sebarkan foto bugil kekasihnya, Selasa (14/2/2023).

Akibat perbuatannya, Don Juan (bukan nama sebenarnya) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara.

“Benar, pelaku sudah kami amankan. Karena melakukan pengancaman dan pemerasan kepada korban,” tutur Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Rabu (15/2/2023).

Dirincikan Hendy, antara korban dan pelaku sejatinya merupakan sepasang kekasih. Namun, berbeda dari pasangan umumnya, mereka tak pernah berjumpa. Alias pacaran online.

Alkisah bermula saat pelaku mengajak korban berkenalan di media sosial Facebook beberapa waktu lalu. Kemudian, mereka saling bertukar nomor ponsel, dan melanjutkan komunikasi di aplikasi WhatsApp.

“Mereka ini awalnya berkenalan di Facebook. Kemudian saling tukaran WA (Whatsapp), sampai akhirnya pacaran secara online,” tambahnya.

Meski tidak pernah bertemu, namun hubungan keduanya sangatlah mesra. Hingga keduanya sering melakukan video call melalui WhatsApp.

Korban Bersedia Bugil Karena Terbujuk Rayuan Pelaku

Dari saluran telpon itu, pelaku lantas memberikan rayuan mautnya akan menikahi korban. Akan tetapi, korban harus bersedia menanggalkan pakaiannya, alias bugil. Saat mereka bermesraan di saluran video call.

“Pelaku kemudian menscreenshoot video call ketika kondisi korban sedang telanjang. Kemudian seiring waktu, korban diancam akan diviralkan foto bugilnya,” terangnya.

Jika korban tak ingin foto bugilnnya itu tersebar. Maka, dia harus memenuhi keinginan pelaku untuk mengirim sejumlah uang.

Merasa diperalat dan diperas kekasih onlinenya itu. Korban akhirnya datang ke kantor polisi dan memberikan laporannya, tepat pada Jumat (3/2/2023) kemarin.

Seminggu berselang, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara berhasil meringkus pelaku dari tempat persembunyiannya.

Dari pemeriksaan dan barang bukti yang didapat petugas dari ponsel pelaku. Akhirnya, dia tak lagi bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.

“Selain dari nomor yang disebutkan. Masih terdapat beberapa nomor yang melakukan pengancaman dan pemerasan (kepada korban). Saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Hendy lagi.

Akibat perbuatannya, pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 4 Jo pasal 27 ayat 4 dan/atau Pasal 45B Jo pasal 29 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 32 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Tersangka terancam hukuman pidana 14 tahun penjara. Menurut Ahli ITE dan Ahli Pidana, penerapan pasal UU ITE bersifat kumulatif,” tandasnya. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:BulunganFoto BugilKasus ITEPolda KaltaraPria Ancam Kekasih Sebar Foto Bugil
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Gibran Cium Tangan Try Sutrisno di HUT ke-79 Bhayangkara, Tunjukkan Hormat pada Tokoh Bangsa
HeadlinePeristiwa

Gibran Cium Tangan Try Sutrisno di HUT ke-79 Bhayangkara, Tunjukkan Hormat pada Tokoh Bangsa

By
Wili Wili
Alami Serangan Jantung saat Bertugas Malam, Petugas ini Meninggal Dunia
News

Alami Serangan Jantung saat Bertugas Malam, Petugas ini Meninggal Dunia

By
akurasi 2019
Konvoi Motor Pengantar Jenazah di Makassar Terancam Sanksi Pidana, Video Viral di Media Sosial
Hukum & KriminalTrending

Konvoi Motor Pengantar Jenazah di Makassar Terancam Sanksi Pidana, Video Viral di Media Sosial

By
Wili Wili
Kakorlantas: Kecelakaan Lalu Lintas Selama Lebaran 2026 Menurun
HeadlinePeristiwa

Kakorlantas: Kecelakaan Lalu Lintas Selama Lebaran 2026 Menurun

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?