Prabowo Akan Hapus Sistem Outsourcing, Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional
UU Ketenagakerjaan Baru Akan Jadi Landasan Reformasi Sistem Kerja

Akurasi.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana besar untuk menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), Prabowo menegaskan bahwa pemerintahannya tengah menyusun langkah konkret guna menghapus skema kerja yang dinilai merugikan buruh tersebut.
Untuk merealisasikan hal itu, Presiden akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang akan diisi oleh pimpinan serikat buruh dari seluruh Indonesia. Dewan ini ditugaskan mencari solusi realistis dalam menghapus sistem outsourcing.
“Kalau bisa segera—tapi secepat-cepatnya—kita ingin menghapus outsourcing,” kata Prabowo tegas di hadapan ribuan buruh yang hadir.
Namun, Prabowo mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan keberlangsungan investasi. “Kalau mereka (investor) tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja,” ujarnya.
Sebagai bentuk sinergi antara buruh dan pengusaha, Prabowo menyetujui usulan serikat buruh untuk mengadakan pertemuan antara pekerja dan pemodal di Istana Bogor. Rencananya, pertemuan ini akan melibatkan 150 pimpinan buruh dan 150 pimpinan perusahaan besar.
“Saya akan mengatakan kepada para pengusaha, ‘Saudara-saudara tidak boleh mau kaya sekaya-kayanya sendiri tanpa mengajak pekerja-pekerja hidup dengan baik’,” kata Prabowo.
Dalam upayanya menyejahterakan rakyat, Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah telah menggelontorkan lebih dari Rp500 triliun untuk bantuan sosial dan subsidi, termasuk subsidi listrik dan bantuan tunai langsung. Namun ia menekankan perlunya akurasi data agar bantuan hanya diterima oleh yang benar-benar membutuhkan.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengkaji dan melaporkan skema penghapusan outsourcing kepada Presiden. Kajian ini akan menjadi bagian dari pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, dengan mengedepankan partisipasi masyarakat secara bermakna.
“Ini adalah bentuk kepedulian Pak Presiden terhadap buruh. Kita harus membuat tahapan yang tepat dan partisipatif,” ujar Yassierli usai menghadiri acara di kantor Komnas HAM, Jumat (2/5/2025).
Pemerintah juga akan membentuk Satgas PHK untuk menangani isu pemutusan hubungan kerja secara khusus. Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintahan Prabowo dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja Indonesia.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy