
![]()
Akurasi.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant yang sempat diblokir sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana, termasuk judi online (judol) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pembukaan rekening dilakukan sejak bulan lalu setelah proses pemeriksaan selesai. Langkah ini diambil menyusul sorotan publik dan desakan dari parlemen terkait kebijakan pemblokiran rekening yang dinyatakan tidak aktif selama 3–12 bulan.
“Ada prosedur pengkinian data yang harus dilakukan nasabah. Pastinya tidak akan menyulitkan. 28 juta rekening lebih kami buka kembali sejak bulan lalu,” ujar Ivan dalam keterangan pers, Jumat (1/8).
PPATK menegaskan bahwa seluruh saldo dalam rekening yang diblokir tetap aman dan tidak disita negara. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, turut memastikan bahwa proses pembukaan kembali rekening terus berlangsung, dan masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan uang.
“Terus dilakukan (pembukaan rekening dormant) dan berproses. 100 persen uang nasabah aman,” tegas Natsir.
Rekening dormant yang diblokir sebelumnya ditentukan berdasarkan ketentuan masing-masing bank yang menilai rekening tidak aktif selama 3 sampai 12 bulan. Namun jika ditemukan digunakan untuk transaksi judi online, maka rekening tersebut akan tetap dibekukan sebagai langkah tegas PPATK.
Langkah pemblokiran ini dinilai berhasil. PPATK mengklaim bahwa transaksi deposit judi online mengalami penurunan drastis. Ivan menyebut deposit judol turun lebih dari 70 persen, dari sebelumnya Rp 5 triliun menjadi sekitar Rp 1 triliun.
“Ketika dormant kita bekukan, deposit judol langsung nyungsep sampai minus 70 persen. Ini hasil yang sangat positif,” ujarnya.
Ivan juga mengklarifikasi kabar bahwa rekening-rekening tersebut dirampas negara adalah hoaks. Ia menegaskan bahwa negara justru hadir untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh praktik judol.
“Negara harus hadir. Ini salah satu bentuknya dengan menjaga rekening saudara-saudara kita agar tidak disalahgunakan para pelaku pidana. Hak dan kepentingan nasabah dilindungi,” pungkasnya.
Presiden Prabowo Subianto turut mendukung langkah ini. Menurut PPATK, Presiden menilai kebijakan tersebut sejalan dengan perlindungan hak publik dan mencegah penyimpangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









