PeristiwaTrending

Polri Naikkan Status Kasus Beras Oplosan ke Penyidikan, Potensi Kerugian Capai Rp99 Triliun

Temuan Mengejutkan: 85% Beras Premium Tak Sesuai Standar, Kerugian Capai Rp99 Triliun

Loading

Jakarta, Akurasi.id – 24 Juli 2025 – Satgas Pangan Polri resmi menaikkan status kasus dugaan pengoplosan beras ke tahap penyidikan. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana dari hasil penyelidikan terhadap peredaran beras tidak sesuai standar mutu, kualitas, dan volume.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyebut kasus ini menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, karena merugikan masyarakat secara luas.

“Kasus yang menjadi atensi Bapak Presiden RI. Karena sangat merugikan masyarakat, penjualan beras premium yang tidak sesuai standar mutu,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).

Penyidikan dimulai usai laporan dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap temuan 268 sampel dari 212 merek beras yang diduga tidak sesuai ketentuan. Pemeriksaan mendalam dilakukan di 10 provinsi antara 6-23 Juni 2025, dan hasilnya cukup mengejutkan.

Jasa SMK3 dan ISO

Ditemukan ketidaksesuaian mutu beras premium sebesar 85,56% dan pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) sebesar 59,78%. Selain itu, berat kemasan tidak sesuai standar sebesar 21,66%. Pada kategori beras medium, ketidaksesuaian mutu mencapai 88,24%, pelanggaran HET 95,12%, dan berat kemasan tidak sesuai sebesar 90,63%.

Potensi Kerugian Masyarakat Capai Rp99 Triliun
Berdasarkan temuan itu, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun. Angka tersebut terdiri dari kerugian akibat beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun.

Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi produsen beras, di antaranya gudang PT Padi Indonesia Maju (PIM) di Serang, Banten, serta kantor dan gudang PT Food Station (FS) di Jakarta Timur. Merek-merek beras yang diperiksa mencakup Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Jelita, Anak Kembar, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Resik, dan Beras Setra Pulen Alfamart.

Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, Helfi menegaskan bahwa penetapan tersangka bisa melibatkan individu maupun korporasi, mengingat keuntungan diduga dinikmati oleh pihak perusahaan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk pelanggaran perlindungan konsumen. Sedangkan untuk TPPU, ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” ujar Helfi menegaskan.

Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi melindungi hak konsumen dan memastikan keadilan bagi masyarakat luas.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button