Polrestabes Makassar Ungkap Penyelamatan Bilqis di Provinsi Jambi , Empat Pelaku Ditangkap Polisi
Empat Pelaku Sindikat TPPO Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Masing-Masing

![]()
Akurasi.id – Jajaran Polrestabes Makassar berhasil menyelamatkan Bilqis, bocah perempuan berusia 4 tahun yang sebelumnya diculik di Taman Pakui, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (2/11). Korban ditemukan dalam kondisi selamat setelah upaya penyelamatan lintas provinsi hingga ke wilayah Suku Anak Dalam (SAD) Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan Bilqis telah tiba kembali di Makassar pada Minggu malam. Pemeriksaan medis memastikan korban sehat dan tidak mengalami kekerasan fisik maupun trauma psikologis.
“Tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Secara psikologis juga baik dan anaknya ceria. Hari ini kami resmi menyerahkan korban kepada orang tuanya,” ujar Arya.
Proses Penyelamatan Hingga ke Pemukiman SAD Jambi
Kasus penculikan ini bermula saat Bilqis hilang ketika bermain bersama ayahnya di Lapangan Tenis Taman Pakui, Jalan AP Pettarani, Makassar. Rekaman CCTV memperlihatkan korban dibawa seorang perempuan bersama dua anak kecil, membuat orang tua korban melapor ke polisi.
Penyelidikan berkembang cepat dan polisi mendapat informasi korban telah dipindahkan ke luar Sulawesi. Tim gabungan Polrestabes Makassar bersama Polda Jambi menemukan bahwa Bilqis dibawa ke pemukiman SAD Mentawak melalui jaringan perdagangan anak.
Setelah negosiasi dengan pelaku berinisial BGN yang belum tertangkap, korban akhirnya berhasil dievakuasi dan diterbangkan kembali ke Makassar.
Empat Pelaku Bagian dari Sindikat TPPO Ditangkap
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa empat orang tersangka berhasil diamankan dari hasil penyelidikan berlapis.
Keempat tersangka yaitu:
SY (30), warga Makassar – pelaku utama penculikan
NH (29), warga Sukoharjo, Jawa Tengah – pembeli pertama
MA (42), warga Bangko, Merangin, Jambi
AS (36), warga Bangko, Merangin, Jambi
Menurut keterangan polisi, SY menculik Bilqis di Taman Pakui. Korban kemudian dibeli NH yang datang dari Jakarta dan membawanya ke Pulau Jawa sebelum akhirnya dijual kembali ke pelaku lain di Jambi.
“Korban dibawa hingga ke Jambi dan dijual kepada AS dan M. Setelah melalui proses negosiasi panjang, korban berhasil ditemukan di pemukiman SAD,” jelas Djuhandhani.
Para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 UU TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
DP3A Makassar Beri Pendampingan untuk Korban
Kepala DP3A Makassar Ita Isdiana Anwar mengapresiasi kerja cepat kepolisian dalam menyelamatkan Bilqis. Ia juga mengingatkan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama di tempat umum atau kawasan ramai.
Pihaknya memastikan pendampingan psikologis akan terus dilakukan untuk memantau kondisi mental korban dan keluarganya.
“Konseling dari psikolog dan psikiater sudah kami siapkan. Kami akan lihat perkembangan anak dan orang tuanya,” ujarnya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









