By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Polisi Ungkap Kronologis Kasus Penganiayaan Anak di Kafe Anjungan Bontang Kuala yang Libatkan 2 Remaja dan Anak 14 Tahun
Hukum & KriminalNewsRagam

Polisi Ungkap Kronologis Kasus Penganiayaan Anak di Kafe Anjungan Bontang Kuala yang Libatkan 2 Remaja dan Anak 14 Tahun

Devi Nila Sari
Last updated: Desember 28, 2020 9:45 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
Polisi Ungkap Kronologis Kasus Penganiayaan Anak di Kafe Anjungan Bontang Kuala yang Libatkan 2 Remaja dan Anak 14 Tahun
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo mengungkapkan kronologis kasus penganiayaan anak di bawah umur oleh 2 orang remaja dan 1 anak di bawah umur di Bontang pada Kamis (24/12/2020) lalu. (Dok Akurasi.id)
SHARE
Polisi Ungkap Kronologis Kasus Penganiayaan Anak di Kafe Anjungan Bontang Kuala yang Libatkan 2 Remaja dan Anak 14 Tahun
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo mengungkapkan kronologis kasus penganiayaan anak di bawah umur oleh 2 orang remaja dan 1 anak di bawah umur di Bontang pada Kamis (24/12/2020) lalu. (Dok Akurasi.id)

Polisi ungkap kronologis kasus penganiayaan anak di Kafe Anjungan Bontang Kuala yang libatkan 2 remaja dan anak 14 tahun. Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan pihak Polres Bontang dan menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami motif di balik kasus pengeroyokan pada Kamis (24/12/2020) lalu.

Akurasi.id, Bontang – Kasus bullying dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur memang masih menjadi persoalan yang banyak ditemukan di masyarakat. Baru-baru ini, seorang anak di bawah umur di Kota Bontang, dilaporkan telah menjadi tindakan bullying dan tindakan penganiayaan dari beberapa orang remaja.

Mirisnya lagi, dari beberapa orang pelaku yang teridentifikasi oleh pihak Satreskrim Polres Bontang, diketahui, dari 3 orang pelaku, salah satunya masih berusia di bawah umur, yakni 14 tahun. Sedangkan kedua pelaku lainnya telah berusia remaja, yakni 19 tahun.

[irp]

Kasus dugaan bullying dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang tidak disebutkan inisialnya itu terjadi pada Kamis (24/12/2020) lalu. Ketiga pelaku yakni MK (19) remaja asal Jalan Gajah Mada, Berebas Tengah, serta DA (19) dan NM (14) warga Bontang Kuala.

Kepada media ini, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo menerangkan, kasus pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (24/12/2020) lalu, tepatnya sekitar pukul 21.30 Wita yang berlokasi di Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.

Peristiwa mencentang itu terjadi pada saat korban pergi ke Kafe Anjungan Bontang Kuala bersama temannya. Saat akan pulang, korban tiba-tiba didatangi tiga orang tidak dikenal yang tiba-tiba menyebat atau memukul korban hingga berkali-kali dengan tangan kosong.

[irp]

“Dia dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong, Setelah puas memukuli korban, ketiga orang tersebut langsung pergi meninggalkan korban (yang sudah dalam keadaan terluka dan tersungkur di tanah),” ucap AKBP Hanifa saat dikonfirmasi media ini, Senin (28/12/2020).

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan itu, lanjut dia, langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Termasuk meminta keterangan dari korban.

“Setelah mendapatkan keterangan dari semua saksi yang mengetahui kejadian itu, termasuk dari korban, anggota kami langsung mencari tahu para pelaku. Pada Sabtu, 26 Desember 2020, anggota kami berhasil mengamankan para pelaku. Saat ini, para terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan,” jelasnya.

[irp]

Dalam perkara itu, ketiga terduga terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76c, Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Kendati demikian, AKP Mahfud Hidayat menyebutkan, bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk sanksi atas para terduga pelaku. Apalagi, salah satu di antara terduga pelaku masih berusia 14 tahun. Untuk itu, penanganan kasus tersebut mengedepankan pada Undang-Undang tentang Peradilan Anak.

“Untuk tersangka yang masih di bawah umur, kami proses tersendiri dengan mengacu pada Undang-Undang tentang Peradilan Anak,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Kafe Anjungan Bontang KualaKasus KriminalKasus Penganiayaan AnakLibatkan 2 RemajaLibatkan Anak 14 TahunPolisi Ungkap KronologisPolres Bontang
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Selebgram Lisa Mariana Tidak Cocok
PeristiwaTrending

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Selebgram Lisa Mariana Tidak Cocok

By
Wili Wili
Komedian M Pembeli Konten Dea OnlyFans Terkuak, Polisi Benarkan Marshel Widianto Orangnya
HeadlineHukum & Kriminal

Komedian M Pembeli Konten Dea OnlyFans Terkuak, Polisi Benarkan Marshel Widianto Orangnya

By
akurasi 2019
Malaysia Lirik Investasi Pembangunan IKN Nusantara: Sudah Tandatangai 11 LOI
BirokrasiHeadlineRagam

Malaysia Lirik Investasi Pembangunan IKN Nusantara: Sudah Tandatangai 11 LOI

By
Devi Nila Sari
Nafsu Akibat Nonton Video Porno, Anak Pemilik Ponpes Bontang Diduga Perkosa dan Cabuli Santriwati
HeadlineHukum & KriminalNews

Nafsu Akibat Nonton Video Porno, Anak Pemilik Ponpes Bontang Diduga Perkosa dan Cabuli Santriwati

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?