
![]()
Akurasi.id – Polda Metro Jaya membatalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Pemeriksaan yang seharusnya digelar pada Senin (19/1/2026) ditunda atas permintaan pihak Richard Lee.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan Richard Lee belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Info dari penyidik, yang bersangkutan meminta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Menurut Budi, permohonan penundaan telah disampaikan secara resmi oleh kuasa hukum Richard Lee kepada penyidik. Polda Metro Jaya pun telah menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Pengacaranya sudah mengirim surat kepada penyidik hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026,” kata Budi saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus memantau kondisi kesehatan Richard Lee hingga jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pembaruan informasi jika kondisi tersangka membaik sebelum tanggal tersebut.
“Nanti akan kami update kembali kepada rekan-rekan, apakah hingga 4 Februari ada perkembangan kondisi dari terlapor sehingga bisa diperiksa,” ujarnya.
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya penyidik meminta keterangan Richard Lee. Penetapan Richard Lee sebagai tersangka sendiri telah dilakukan sejak 15 Desember 2025.
Richard Lee disangkakan dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait pelabelan produk dan layanan treatment kecantikan yang dikelolanya. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan di Polda Metro Jaya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









