By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Selebritis > Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
SelebritisTrending

Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Wili Wili
Last updated: Maret 5, 2025 3:48 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemerasan dan Pengancaman. Foto: Antara.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Polda Metro Jaya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail (IM), setelah pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

Contents
  • Rincian Pemeriksaan dan Jumlah Pertanyaan
  • Pasal yang Disangkakan
  • Ekspresi Nikita Mirzani Saat Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pendalaman lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara.

Rincian Pemeriksaan dan Jumlah Pertanyaan

Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, Nikita Mirzani mendapatkan 109 pertanyaan dari penyidik, sementara asistennya, Ismail, diberikan 99 pertanyaan. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung sejak pukul 11.00 WIB.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan IM,” ujar Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Pasal yang Disangkakan

Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
  • Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Ekspresi Nikita Mirzani Saat Ditahan

Pakar ekspresi Dody Triasmara menyoroti sikap santai yang diperlihatkan Nikita Mirzani setelah penahanannya. Menurut Dody, senyuman yang ditampilkan Nikita bukan berarti dirinya merasa senang, melainkan bisa memiliki arti lain terkait dengan kondisinya saat ini.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter RG.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Berita KriminalDitreskrimsusIsmailkasus hukum artisNikita Mirzanipasal 368 KUHPPemerasanPengancamanPolda Metro JayaTPPU
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

MK Putuskan Hapus Batas Ambang Partai 4 Persen, Berlaku Mulai Pemilu 2029
HeadlineTrending

MK Putuskan Hapus Batas Ambang Partai 4 Persen, Berlaku Mulai Pemilu 2029

By
akurasi 2019
Tragedi Pentas Seni di SMK Dharma Pertiwi: Siswa Tewas Saat Perankan Adegan Bunuh Diri
PeristiwaTrending

Tragedi Pentas Seni di SMK Dharma Pertiwi: Siswa Tewas Saat Perankan Adegan Bunuh Diri

By
Wili Wili
Ayu Ting Ting Menyesal Tinggalkan Kuliah dan Ungkap Rencananya Ingin Menikah Lagi di Tahun Depan
SelebritisTrending

Ayu Ting Ting Menyesal Tinggalkan Kuliah dan Ungkap Rencananya Ingin Menikah Lagi di Tahun Depan

By
Wili Wili
Mutakhirkan Data dengan Door to Door, KPU Kutim Terjunkan 769 Petugas Coklit Mendata 293 Ribu Calon Pemilih
Trending

Mutakhirkan Data dengan Door to Door, KPU Kutim Terjunkan 769 Petugas Coklit Mendata 293 Ribu Calon Pemilih

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?