By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Selebritis > Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
SelebritisTrending

Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Wili Wili
Last updated: Maret 5, 2025 3:48 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemerasan dan Pengancaman. Foto: Antara.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Polda Metro Jaya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail (IM), setelah pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

Contents
  • Rincian Pemeriksaan dan Jumlah Pertanyaan
  • Pasal yang Disangkakan
  • Ekspresi Nikita Mirzani Saat Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pendalaman lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara.

Rincian Pemeriksaan dan Jumlah Pertanyaan

Dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka, Nikita Mirzani mendapatkan 109 pertanyaan dari penyidik, sementara asistennya, Ismail, diberikan 99 pertanyaan. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung sejak pukul 11.00 WIB.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan IM,” ujar Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Pasal yang Disangkakan

Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
  • Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Ekspresi Nikita Mirzani Saat Ditahan

Pakar ekspresi Dody Triasmara menyoroti sikap santai yang diperlihatkan Nikita Mirzani setelah penahanannya. Menurut Dody, senyuman yang ditampilkan Nikita bukan berarti dirinya merasa senang, melainkan bisa memiliki arti lain terkait dengan kondisinya saat ini.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter RG.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Berita KriminalDitreskrimsusIsmailkasus hukum artisNikita Mirzanipasal 368 KUHPPemerasanPengancamanPolda Metro JayaTPPU
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Mengenal Beras Fortifikasi, Benarkah Lebih Sehat dari Beras Biasa?

Akurasi.id - Beras menjadi makanan pokok utama masyarakat Indonesia. Namun, di pasaran…

“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Polisi Bongkar Sindikat Pabrik Uang Palsu Rp1,2 Miliar di Bekasi, Dijual Seharga Rp300 Juta
Hukum & KriminalTrending

Polisi Bongkar Sindikat Pabrik Uang Palsu Rp1,2 Miliar di Bekasi, Dijual Seharga Rp300 Juta

By
Wili Wili
Selebgram RI Ditangkap di Arab Saudi karena Diduga Jual Visa Haji Ilegal
Hukum & KriminalTrending

Selebgram RI Ditangkap di Arab Saudi karena Diduga Jual Visa Haji Ilegal

By
Wili Wili
Denny Sumargo Serukan Penyelesaian Kasus Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim Secara Kekeluargaan
PeristiwaTrending

Denny Sumargo Serukan Penyelesaian Kasus Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim Secara Kekeluargaan

By
Wili Wili
Debat Perdana Pilkada Bontang 2020, Basri Rase Unggulkan Wifi Gratis, Neni Bangun Bontang jadi Industri Hilir
Trending

Debat Perdana Pilkada Bontang 2020, Basri Rase Unggulkan Wifi Gratis, Neni Bangun Bontang jadi Industri Hilir

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?