Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Pegawai Minimarket
Kasus Dilimpahkan ke Polres Purwakarta untuk Penyelidikan Lanjutan

Akurasi.id – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pegawai minimarket bernama DO (21) menggemparkan warga Karawang dan Purwakarta. DO ditemukan tewas mengambang tanpa busana di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (7/10/2025) sore.
Polisi berhasil mengungkap identitas korban serta menangkap pelaku hanya dalam waktu satu hari. Pelaku diketahui bernama Heryanto (27), warga Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, yang merupakan atasan korban di minimarket Rest Area Kilometer 72A Tol Cipularang.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz menjelaskan, pelaku ditangkap di salah satu gerai ritel rest area Km 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heryanto mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.
Pada Minggu (5/10/2025) malam, Heryanto mengajak DO ke rumahnya di wilayah Purwakarta dengan dalih tertentu. Setibanya di rumah, pelaku mencekik dan membekap korban hingga lemas, kemudian memperkosa korban dalam kondisi tak berdaya. Setelah itu, pelaku kembali mencekik korban hingga meninggal dunia.
Usai melakukan aksi bejatnya, Heryanto mengambil sejumlah barang berharga milik korban seperti perhiasan emas, dua ponsel, dan sepeda motor, lalu membuang jasad DO ke aliran Sungai Citarum untuk menghilangkan jejak.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin Ipda Heriansyah bekerja sama dengan Resmob Polda Jawa Barat berhasil mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, satu unit mobil, serta dua handphone milik korban.
“Pelaku merupakan teman sekaligus atasan korban di tempat kerja. Motifnya karena kebutuhan finansial,” ujar Ipda Cep Wildan, Kasi Humas Polres Karawang, Kamis (9/10/2025).
Pelimpahan Kasus ke Polres Purwakarta
Polres Karawang menyatakan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta karena lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan berada di wilayah hukum Purwakarta. Saat ini penyidik masih mendalami apakah pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya atau spontan akibat desakan ekonomi.
Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta kemungkinan pasal tambahan terkait pemerkosaan dan pembunuhan berencana.
Kasus tragis ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan antara atasan dan bawahan, serta menunjukkan potret kejahatan keji yang dilatarbelakangi tekanan ekonomi.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy