By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Polemik Tunjangan Rumah DPR, Dasco: Hanya Setahun untuk Kontrak 5 Tahun
HeadlineKabar Politik

Polemik Tunjangan Rumah DPR, Dasco: Hanya Setahun untuk Kontrak 5 Tahun

Wili Wili
Last updated: Agustus 26, 2025 4:57 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Polemik Tunjangan Rumah DPR, Dasco: Hanya Setahun untuk Kontrak 5 Tahun
Polemik Tunjangan Rumah DPR, Dasco: Hanya Setahun untuk Kontrak 5 Tahun. Foto: Detik.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – 26 Agustus 2025 — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara menanggapi polemik tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan. Menurutnya, tunjangan tersebut hanya diberikan selama satu tahun, yakni sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Contents
  • Tunjangan Diangsur, Bukan Fasilitas Rutin
  • Angka Rp 50 Juta dari Hitungan Kemenkeu dan Setjen DPR
  • Klarifikasi Usai Demo Ricuh

Dasco menjelaskan, pemberian tunjangan ini bukanlah fasilitas rutin bulanan selama lima tahun masa jabatan anggota DPR. Dana tersebut diberikan sebagai solusi setelah anggota dewan tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata sejak Oktober 2024.

“Bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025. Uang tersebut dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan lima tahun, yaitu 2024–2029,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Tunjangan Diangsur, Bukan Fasilitas Rutin

Dasco menambahkan, mekanisme pembayaran tunjangan dilakukan secara angsuran karena keterbatasan anggaran negara. Setiap anggota DPR menerima Rp 50 juta per bulan selama setahun, dan total dana itu dipakai untuk menyewa rumah selama lima tahun masa jabatan.

“Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan kontrak rumah. Pembayaran hanya diangsur setahun, bukan diberikan terus-menerus,” tegasnya.

Angka Rp 50 Juta dari Hitungan Kemenkeu dan Setjen DPR

Lebih lanjut, Dasco mengaku tidak mengetahui secara pasti asal mula penetapan angka Rp 50 juta per bulan. Namun, ia menyebut biasanya usulan datang dari Sekretariat Jenderal DPR dengan perhitungan harga sewa rumah di Jakarta, lalu diputuskan bersama Kementerian Keuangan.

Dasco juga meluruskan pernyataan anggota DPR TB Hasanuddin yang sempat menyebut gaji bersih dewan bisa mencapai Rp 100 juta per bulan. Menurutnya, angka tersebut muncul karena digabungkan dengan tunjangan perumahan. Setelah Oktober 2025, besaran gaji anggota DPR tidak lagi setinggi itu.

Klarifikasi Usai Demo Ricuh

Klarifikasi ini disampaikan Dasco setelah aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta, Senin (25/8/2025), yang menolak tunjangan perumahan anggota DPR. Aksi tersebut sempat ricuh karena masyarakat menganggap para wakil rakyat akan terus menerima Rp 50 juta per bulan selama lima tahun penuh.

“Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, sehingga menimbulkan polemik. Padahal, tunjangan ini murni untuk kebutuhan kontrak rumah anggota DPR selama periode 2024–2029,” pungkas Dasco.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:demo ricuh DPRDPR 2024-2029DPR RIGaji DPRkontrak rumah DPRpolitik indonesiaSufmi Dasco Ahmadtunjangan DPRtunjangan rumah 50 juta
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar
  • código de Binance berkata:
    Agustus 19, 2026 pukul 3:44 pm

    Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Ancaman AI terhadap Nalar Kritis Mahasiswa: Perspektif Pendidikan Islam

Oleh: Zulkifli Tugas kuliah yang dahulu membutuhkan riset berhari-hari kini dapat diselesaikan…

Besok Ada Promo HUT KAI, Bayar 81 Persen Saja, Ini Cara Belinya

Akurasi.id, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) rayakan HUT ke-81 besok,…

HUT Google ke-28 Hari Ini 27 September, Kok Bukan 4 September? Ini Alasan Sebenarnya

Akurasi.id - Buka Google hari ini? Kamu akan melihat Google Doodle spesial…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kabar Duka: Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat
HeadlinePeristiwa

Kabar Duka: Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat

By
Wili Wili
Dudung Jadi KSAD Gantikan Andika Perkasa
HeadlineTrending

Dudung Jadi KSAD Gantikan Andika Perkasa

By
Devi Nila Sari
Suami-Ipar-Mertua Bunuh Wanita di Lombok Karena Tak Bikin Kopi
HeadlineHukum & KriminalNewsTrending

Suami-Ipar-Mertua Bunuh Wanita di Lombok Karena Tak Bikin Kopi

By
Devi Nila Sari
Pada Februari RI Bakal Banjir Turis China, Jokowi: Kita Tidak Akan Lakukan Pembatasan
HeadlineKesehatanRagam

Pada Februari RI Bakal Banjir Turis China, Jokowi: Kita Tidak Akan Lakukan Pembatasan

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?