Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Dugaan Perzinahan Inara Rusli, Dilaporkan Istri Rekan Bisnis
Proses Penyidikan dan Penyerahan Bukti oleh Pelapor

![]()
Akurasi.id – Polda Metro Jaya resmi menyelidiki laporan dugaan perzinahan yang menyeret nama selebriti berhijab, Inara Rusli. Laporan ini dibuat oleh Wardatina Mawa, istri dari Insanul Fahmi yang diketahui merupakan rekan bisnis Inara. Kasus tersebut menghebohkan publik setelah pelapor mengklaim memiliki bukti berupa rekaman CCTV yang menunjukkan interaksi tak wajar antara keduanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penerimaan laporan tersebut. Ia menyebut laporan masuk pada Sabtu, 22 November sekitar pukul 16.00 WIB.
“Ya, membenarkan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan perzinahan. Ini diterima di hari Sabtu, 22 November sekira pukul 16.00 WIB,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (25/11).
Penyidik Tunggu Penyerahan Barang Bukti
Meski pelapor mengaku memiliki rekaman CCTV sebagai bukti, pihak kepolisian menegaskan bahwa barang bukti tersebut baru ditunjukkan dan belum diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Proses pemeriksaan pun masih menunggu kelengkapan berkas.
“Ini terkait barang bukti yang baru ditunjukkan oleh pelapor, belum diserahkan kepada penyidik. Penyidik butuh waktu untuk meminta keterangan para saksi, termasuk nanti menganalisa barang bukti setelah diserahkan,” jelas Budi.
Penyidik saat ini juga tengah menyiapkan jadwal pemanggilan saksi. Namun untuk pemeriksaan terhadap Inara Rusli sebagai terlapor, polisi belum dapat memastikan waktunya.
Inara Rusli Kaget dan Terguncang
Pihak Inara, melalui manajernya Karina Putri, mengaku sangat terkejut dengan tudingan tersebut. Menurut Karina, Inara kini berada dalam kondisi emosional yang tidak stabil dan masih berusaha menenangkan diri.
“Kalau respons, ya kaget. Sama, kami semua kaget sih. Kami juga syok,” ujar Karina.
“Sedih dan kecewa. Karena belum tahu ujungnya seperti apa. Emosinya campur aduk.”
Pasal yang Disangkakan
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, polisi membenarkan bahwa terlapor berinisial IR adalah Inara Rusli. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 284 KUHP mengenai tindak pidana perzinahan.
“Iya, dengan inisial IR. Itu perzinahan di dalam Undang-Undang Pasal 284 KUHP,” tegas Kombes Budi Hermanto.
Hingga kini, laporan Wardatina Mawa masih dalam tahap awal penyelidikan. Proses pemanggilan pihak-pihak terkait akan dilakukan setelah administrasi dan kelengkapan bukti dinyatakan siap.
Pelapor Klaim Punya Bukti Rekaman CCTV
Wardatina Mawa, atau Wama, menyatakan bahwa laporannya bukan sekadar tuduhan tanpa dasar. Ia mengaku memegang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan interaksi suaminya, Insanul Fahmi, dengan Inara yang dianggap tidak wajar.
Geram dengan hal tersebut, Wama akhirnya melaporkan dugaan perzinahan dan perselingkuhan itu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut kini terdaftar dan menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inara maupun Insanul Fahmi belum memberikan keterangan resmi terkait rekaman CCTV yang dimaksud. Publik kini menunggu hasil penyelidikan kepolisian mengenai kasus yang tengah ramai diperbincangkan ini.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









