Trending

Pilkada Kutim Bakal Menelan Anggaran Rp75 Miliar, Belum Termasuk Dana Protokol Covid-19

Jumlah Pemilih di Setiap TPS Bakal Dibatasi Hanya 500 Orang, Jumlah TPS Kemungkinan Bertambah

Loading

Menelan Anggaran Rp75 Miliar
Sekda Kutim Irawansyah saat diwawancarai awak media terkait kesiapan anggaran Pilkada Serentak 2020. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diperkirakan bakal menelan anggaran sebesar Rp75 miliar. Anggaran tersebut disebut-sebut belum termasuk dana protokol Covid-19. Karena pelaksanaan Pilkada tahun ini akan dihelat di tengah masa pandemi Covid-19.

Waktu penyelenggaraan Pilkada Kutim sendiri masih merujuk pada keputusan KPU pusat yang menetapkan waktu pemilu dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang. Hal itu diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah telah sesuai juga dengan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kutim pun siap menyiapkan (penandatangan) NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) 40 persen. Itu sudah diserahkan kepada penyelenggara (KPU Kutim). Sisa 60 persen lagi, paling lambat 9 Juli 2020 harus sudah diserahkan ke penyelenggara,” ujarnya, Kamis (18/6/20).

Irawansyah menerangkan, pilkada di Kutim diperkirakan menelan dana kurang lebih Rp75 miliar. Dana itu terbagi untuk KPU, Bawaslu, Linmas, Kesbangpol dan beberapa instansi terkait lainnya. Namun alokasi anggaran itu belum termasuk biaya untuk penyediaan protokol kesehatan Covid-19.

Jasa SMK3 dan ISO

“Alokasi anggaran sebelumnya belum menyesuaikan situasi pandemi Covid-19 saat ini. Untuk itu (anggaran pelaksanaan pilkada) diperkirakan akan menelan biaya yang besar, karena ada biaya tambahan untuk penyediaan APD (alat pelindung diri),” jelasnya.

Untuk itu, Irawan mengaku akan segera berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kutim, untuk membahas terkait berapa kisaran dana yang diperlukan untuk memenuhi protokol kesehatan khusus mendukung Pilkada Kutim.

Selain kebutuhan APD, KPU Kutim kemungkinan harus menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karena, dalam peraturan yang sedang digodok di KPU pusat, jumlah pemilih akan dibatasi hanya 500 orang saja untuk setiap satu TPS. Sementara untuk sejumlah TPS yang ada di Kutim, jumlah pemilihnya rata-rata di atas 500 orang. Bahkan ada beberapa TPS yang pemilihnya sampai 800 orang.

“Kemungkinan kalau batasan jumlah pemilih menjadi 500 orang per TPS, kami harus melakukan penambahan jumlah TPS dibanding pilkada periode lalu. Kalau periode lalu 679 unit TPS, untuk pilkada tahun ini masih kami hitung, sambil menunggu Peraturan KPU (PKPU) terbit,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button