HeadlineTrending

Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Capai 327.369 Orang

Loading

Jumlah penandatangan petisi tolak JHT cair di usia 56 tahun terus meningkat berkali-kali lipat. Hingga saat ini jumlah yang menandatangani petisi tolak JHT cair di usia 56 tahun mencapai 327.369 orang.

Akurasi.id, Jakarta – Jumlah orang yang menandatangani petisi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus bertambah.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada Senin (12/2) pukul 08.25 pagi di website change.org, sudah ada 327.369 orang yang menandatangani petisi penolakan itu, meningkat 6 kali lipat lebih daripada akhir pekan lalu.

Suharti Ete pembuat petisi ini. Tertuju kepada 4 pihak, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi.

Suharti membuat petisi karena ia merasa aturan baru itu berpotensi merugikan buruh. Maklum, Permenaker Nomor 2 itu mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa cair saat usia buruh mencapai 56 tahun.

Jasa SMK3 dan ISO

Artinya, kalau buruh di-PHK saat ia masih berumur 30 tahun, ia baru bisa ambil dana JHT-nya 26 tahun kemudian.

“Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja,” katanya seperti mengutip dari petisi itu.

Sebagai informasi, Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu menjelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Nah, berkaitan dengan usia, aturan itu menyebut dana JHT baru dapat cair saat pegawai berusia 56 tahun.

Berbeda Aturan dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015

Itu beda dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur manfaat JHT langsung cair kepada peserta yang mengundurkan diri dan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu pun memantik protes dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) misalnya menyebut aturan JHT yang baru itu merupakan bentuk penindasan baru terhadap buruh.

Pasalnya, dengan aturan baru itu, buruh tak bisa leluasa memanfaatkan dana JHT mereka walaupun baru terkena PHK

“Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” ucap Presiden KSPI Said Iqbal. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button