By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Perempuan di Kutim Menganiaya Anak Angkatnya hingga Sekujur Tubuhnya Dipenuhi Luka
Hukum & Kriminal

Perempuan di Kutim Menganiaya Anak Angkatnya hingga Sekujur Tubuhnya Dipenuhi Luka

akurasi 2019
Last updated: September 4, 2019 11:32 am
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Anggota komunitas TPPO Kutim memperlihatkan berkas perkara korban penganiayaan. (Istimewa)
SHARE
Anggota komunitas TPPO Kutim memperlihatkan berkas perkara korban penganiayaan. (Istimewa)

Akurasi.id, Sangatta – Bocah di bawah umur di Kecamatan Kongbeng diduga jadi korban kekerasan oleh ibu angkatnya. Kasus kekerasan ini pun mencuat lantaran Polsek Kongbeng menerima aduan masyarakat terhadap dugaan kasus penganiayaan anak di bawah umur itu.

Warga di sekitar rumah pelaku kekerasan berinisial BS itu sering menemukan luka lebam hingga bekas luka bakar yang berbekas di tubuh korban.

Mendengar ada kabar kekerasan terhadap anak itu, komunitas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Naluri Perempuan Setara (NAPAS) Kutim mengamankan korban dan mendampinginya untuk melaporkan sang ibu angkat ke Polsek Kongbeng.

Indrawan, anggota TPPO, mengaku lega karena telah menyelamatkan nyawa anak tersebut.

Berdasarkan pengakuan korban, di tahun 2017 ia diajak oleh keluarga pelaku untuk bermukim dengannya di salah satu kota di Lampung. Namun korban justru dibawa ke Kalimantan. BS menjanjikan sejumlah uang setiap bulan kepada korban. Uang itu akan dikirim scara berkala ke orang tua korban. “[Tetapi dia] diperlakukan layaknya pembantu,” kata Indrawan, Selasa (3/9/19).

Dia menegaskan, pihaknya hanya memberikan pendampingan. Korban akan diberikan keleluasaan untuk menyampaikan keterangan di kepolisian. “[Khususnya] tentang kronologi kejadian penganiayaan itu,” ujarnya.

Korban Mengalami Trauma

Korban telah dilindungi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak (P2TPA). Sebelumny korban telah diamankan di rumah warga setelah sekujur tubuhnya dipenuhi luka lebam.

Kepala Seksi Perlindungan Khusus Anak DP3A Kutim Yurlena mengatakan, timnya sudah menyembuhkan fisik dan psikis anak berjenis kelamin perempuan itu. Korban mengalami trauma karena penganiayaan tersebut.

“Kami sudah tangani dan saat ini korban berada di rumah aman. Tadi sudah kami bawa ke rumah sakit untuk diperiksa dan mendapatkan perawatan. Kami telah menyiapkan tenaga konselor untuk meredakan trauma yang didapatkan oleh korban,” ujar Yurlena kepada Akurasi.id.

Wanita berkacamata ini menyampaikan, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada aparat kepolisian untuk diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Dia ingin semua pihak menghormati kewenangan aparat. “[Sementara] untuk penanganan korban serta melindungi korban, kami lakukan sesuai dengan tupoksi dan SOP yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Yurlena, luka akibat cubitan yang dilakukan satu sampai dua kali mungkin saja dapat dimaklumi. Namun perlakuan terhadap korban telah melebihi batas toleransi.

Diselidiki Polisi

Kepala Kepolisian Sektor Kombeng Ipda Hari Supranoto menuturkan, kasus tersebut sedang diselidiki penyidik. “Saat ini dalam tahap penyelidikan. Kami sudah panggil dan mintai keterangan beberapa saksi,” jelas Hari.

Dia mengatakan, apabila terbukti bersalah, maka pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman tiga sampai lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta.

“Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku dapat dikenai sanksi penganiayaan anak di bawah umur,” tandasnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:Ibu AngkatKDRTKekerasan pada anakKriminalpenganiayaan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Datangi Bareskim, Istri dan anak Ismail Bolong Diperiksa Soal Tambang Ilegal Kaltim
HeadlineHukum & KriminalNews

Eks Personel Intelkam Polresta Samarinda Beberkan Dugaan Adanya Setoran Tambang Ilegal ke Jenderal Polri

By
Redaksi Akurasi.id
Eks Bendum Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis Dijebloskan KPK ke Penjara Tenggarong
HeadlineHukum & KriminalNews

Eks Bendum Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis Dijebloskan KPK ke Penjara Tenggarong

By
Devi Nila Sari
Bareskim Sebut Pelaku Utama Mafia Tambang Ilegal Kaltim Sudah Ditangkap
HeadlineHukum & KriminalNews

Bareskim Sebut Pelaku Utama Mafia Tambang Ilegal Kaltim Sudah Ditangkap

By
Devi Nila Sari
Rumah Jaksa KPK Dibobol Maling, Laptop dan Berkas Kerja Ikut Lenyap
HeadlineHukum & KriminalNews

Rumah Jaksa KPK Dibobol Maling, Laptop dan Berkas Kerja Ikut Lenyap

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?