By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Penyanyi Dangdut Jadi Saksi Kasus Korupsi SYL di Pengadilan Tipikor
HeadlineHukum & Kriminal

Penyanyi Dangdut Jadi Saksi Kasus Korupsi SYL di Pengadilan Tipikor

akurasi 2019
Last updated: Mei 29, 2024 11:25 am
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Penyanyi Dangdut Jadi Saksi Kasus Korupsi SYL di Pengadilan Tipikor
Penyanyi Dangdut Jadi Saksi Kasus Korupsi SYL di Pengadilan Tipikor. Foto: Tribunnews.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi pemanggilan Nayunda pada Rabu (29/5/2024).

Nayunda dikaitkan dengan aliran dana yang diduga berasal dari SYL. Dalam persidangan, sejumlah saksi menyatakan bahwa SYL menginstruksikan penggunaan anggaran Kementerian Pertanian sebesar Rp 50-100 juta untuk mendatangkan Nayunda di berbagai acara. Selain itu, SYL juga diduga menempatkan Nayunda sebagai tenaga honorer di Kementerian Pertanian.

Salah satu saksi, Rininta Octarini, mantan staf Kementerian Pertanian, mengungkap bahwa SYL pernah memerintahkan pengiriman bunga dan kue untuk ulang tahun Nayunda.

Selain Nayunda, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yang merupakan pegawai Kementerian Pertanian. Mereka adalah Yuli Yudiyani Wahyuningsih (Analis Kesehatan Klinik Utama Biro Umum dan Pengadaan), Oky Anwar Djuanidi (sopir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan), dan Nur Habibah Al Majid (Pengurus Rumah Tangga). Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai Nasdem, juga akan hadir sebagai saksi di persidangan.

SYL ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian. KPK mendakwa politikus Partai Nasdem ini melakukan pemerasan terhadap bawahannya untuk kepentingan pribadi. Jumlah uang yang didakwa dikumpulkan SYL mencapai Rp 44,5 miliar.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan anak buah SYL membeberkan berbagai modus operandi yang diduga dilakukan oleh SYL. Para saksi mengungkapkan bahwa SYL kerap memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan uang yang digunakan untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya. Dana dari anggaran Kementerian Pertanian diduga turut digunakan untuk tujuan tersebut.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

TAGGED:kasus korupsiKPKNayunda NabilaPengadilan Tipikor JakartaSyahrul Yasin Limpo
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Mengenal Beras Fortifikasi, Benarkah Lebih Sehat dari Beras Biasa?

Akurasi.id - Beras menjadi makanan pokok utama masyarakat Indonesia. Namun, di pasaran…

“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Presiden Prabowo Subianto Akan Berpidato di Sidang Umum PBB, Indonesia Kembali Tampil Setelah 10 Tahun
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Subianto Akan Berpidato di Sidang Umum PBB, Indonesia Kembali Tampil Setelah 10 Tahun

By
Wili Wili
Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob Saat Demo Ricuh di DPR
HeadlinePeristiwa

Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob Saat Demo Ricuh di DPR

By
Wili Wili
Purbaya Yudhi Sadewa Sambut Baik Negosiasi Utang Whoosh Tanpa Keterlibatan Kemenkeu
HeadlinePeristiwa

Purbaya Yudhi Sadewa Sambut Baik Negosiasi Utang Whoosh Tanpa Keterlibatan Kemenkeu

By
Wili Wili
Pilpres dan Pileg Tetap Serentak, MK Tolak Uji Materi UU Pemilu
HeadlineTrending

Pilpres dan Pileg Tetap Serentak, MK Tolak Uji Materi UU Pemilu

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?