By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Headline > Pilpres dan Pileg Tetap Serentak, MK Tolak Uji Materi UU Pemilu
HeadlineTrending

Pilpres dan Pileg Tetap Serentak, MK Tolak Uji Materi UU Pemilu

Devi Nila Sari
Last updated: November 25, 2021 8:39 am
By
Devi Nila Sari
Share
2 Min Read
Pilpres dan Pileg Tetap Serentak, MK Tolak Uji Materi UU Pemilu
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
SHARE
Pilpres dan Pileg Tetap Serentak, MK Tolak Uji Materi UU Pemilu
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Akurasi.id – Pilpres dan Pileg dipastikan tetap berlangsung serentak. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan itu dilayangkan oleh empat orang mantan petugas KPPS Pemilu 2019.

MK menolak seluruh gugatan dari para pemohon. Mahkamah menyatakan pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) UU Pemilu sesuai dengan amanat konstitusi. Oleh karenanya, MK menilai dalil dari pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang yang digelar virtual, Rabu (24/11).

Dengan putusan itu, pilpres dan pileg tetap berlangsung serentak seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 2019. Pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota digelar dalam satu waktu.

Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menilai terkait beban kerja yang berlebihan sebagaimana didalilkan oleh pemohon sangat berkaitan dengan manajemen pemilu yang berkaitan dengan teknis dan tata kelola pemilu.

Sehingga, mahkamah menilai, apapun pilihan model keserentakan yang dipilih akan bergantung kepada manajemen pemilu. Desain pemilu tersebut merupakan tanggung jawab dari pihak penyelenggara.

“Secara teknis, pembentuk UU dan penyelenggara pemilu dengan struktur yang dimiliki saat ini justru lebih memiliki kesempatan untuk melakukan evaluasi dan kajian secara berkala terhadap pelaksanaan teknis keserentakan pemilu. Sehingga masalah-masalah teknis yang berkaitan dengan petugas penyelenggara pemilu adhoc dapat diminimalisasi dan diantisipasi,” ucap MK.

[irp]

Empat orang mantan petugas KPPS Pemilu 2019 menggugat UU Pemilu. Mereka adalah Akhid Kurniawan, Dimas Permana Hadi, Heri Darmawan, dan Subur Makmur. Adapun putusan MK tersebut termaktub dalam nomor 16/PUU-XIX/2021

Keempat orang itu menggugat aturan pemilu yang menyerentakkan lima pemilihan sekaligus. Mereka berkaca pada kematian 894 orang petugas pemilu karena beban kerja berat pemilu serentak.

Mereka menggugat pasal pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) UU Pemilu. Keempatnya ingin MK memisahkan pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dari pemilu serentak. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id

Sumber: CNNIndonesia.com

TAGGED:HeadlinePemilu 2024Pilpres dan PilegUU Pemilu
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

odp di kaltim
Trending

Patut Diwaspadai, Angka ODP di Kaltim Mencapai 1.906 Kasus, Peningkatan Terjadi di Semua Daerah

By
akurasi 2019
Keberhasilan Bersejarah Peluncuran Starliner Berawak Boeing Menuju ISS
TechnoTrending

Keberhasilan Bersejarah Peluncuran Starliner Berawak Boeing Menuju ISS

By
akurasi 2019
Seluruh Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja ke Tapera Sebelum 2027
EkonomiHeadline

Seluruh Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja ke Tapera Sebelum 2027

By
akurasi 2019
Panik Diperiksa Polisi, Pemilik dan ABK Kapal Terjun ke Sungai Mahakam, 2 Orang Hilang
Trending

Panik Diperiksa Polisi, Pemilik dan ABK Kapal Terjun ke Sungai Mahakam, 2 Orang Hilang

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?