Hukum & KriminalTrending

Penundaan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Menimbulkan Spekulasi

Kuasa hukum Pegi Mengungkapkan Kekecewaannya atas Ketidakhadiran Pihak Polda Jawa Barat

Loading

Bandung, Akurasi.id –  Penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan M Rizky alias Eky, telah menimbulkan berbagai spekulasi dan kekecewaan. Sidang yang seharusnya digelar pada Senin, 24 Juni 2024, di Pengadilan Negeri Bandung, ditunda hingga 1 Juli 2024. Keputusan ini diambil setelah perwakilan dari Polda Jawa Barat tidak hadir dalam sidang tersebut.

Kekecewaan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak Polda Jawa Barat. “Kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran Polda Jawa Barat. Kami menduga ini disengaja agar kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan bisa digugurkan,” ujar Niko. Ia juga berharap agar jaksa tetap objektif dalam menangani kasus ini dan proses praperadilan dapat berjalan hingga selesai sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Spanduk Dukungan untuk Pegi Setiawan

Sebelum sidang dimulai, suasana di Pengadilan Negeri Bandung dihiasi oleh spanduk-spanduk yang berisi dukungan untuk Pegi Setiawan. Salah satu spanduk berbunyi, “Hilangkan kriminalisasi hukum di Bumi Pertiwi Indonesia.” Spanduk ini juga dilengkapi dengan tanda tangan petisi dari sejumlah orang yang memberikan dukungan mereka.

Pengamanan Ketat di PN Bandung

Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jon Sarman Saragih, memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan pengamanan yang lengkap untuk kelancaran persidangan. “Pengamanan internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat keamanan lainnya,” kata Jon Sarman.

Jasa SMK3 dan ISO

Spekulasi Penyebab Penundaan

Penundaan sidang praperadilan ini menimbulkan spekulasi mengenai alasan sebenarnya. Kuasa hukum Pegi, Toni RM, menyatakan bahwa mereka masih mencari informasi apakah penundaan disebabkan oleh ketidakhadiran penyidik atau alasan lain. “Kami belum ke dalam, ditundanya apakah karena penyidik tidak datang atau sudah datang tapi tetap ditunda,” ujar Toni. Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa penyidik dari Polda Jawa Barat belum hadir, namun hal ini belum dapat dikonfirmasi secara resmi.

Harapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Pegi berharap agar proses praperadilan dapat segera berlangsung dan selesai, mengingat perhatian publik yang besar terhadap kasus ini. “Kami berharap karena proses praperadilan ini dikawal publik, jadi perhatian masyarakat. Kami sih berharapnya cepat-cepat biar ada keputusan,” ujar Toni.

Lebih lanjut, Toni juga berharap agar status tersangka Pegi Setiawan bisa dicabut, karena pihaknya yakin bahwa Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016. Tim pengacara telah menyiapkan bukti yang dinilai kuat untuk membebaskan Pegi dari jeratan hukum.

Independensi Pengadilan

Jon Sarman Saragih menegaskan bahwa proses pengadilan akan dijalankan secara independen dan bebas dari campur tangan pihak manapun. “Proses mengadili di pengadilan ini adalah independen dan bebas, tidak diperkenankan siapapun mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, saya tetap minta dan mohon, kita percayakan ke pengadilan. Sehingga akan lahir nanti putusan-putusan terbaik dari PN Bandung,” pungkas Jon Sarman.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button