By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Penggunaan Bahu Jalan Tol di Jakarta: Antara Diskresi dan Kekhawatiran
PeristiwaTrending

Penggunaan Bahu Jalan Tol di Jakarta: Antara Diskresi dan Kekhawatiran

Wili Wili
Last updated: Februari 26, 2025 4:09 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Penggunaan Bahu Jalan Tol di Jakarta: Antara Diskresi dan Kekhawatiran
Penggunaan Bahu Jalan Tol di Jakarta: Antara Diskresi dan Kekhawatiran. Foto: Antara.
SHARE

Akurasi.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan diskresi dengan memperbolehkan pengendara melintas di bahu jalan tol dalam upaya mengurangi kemacetan. Kebijakan ini berlaku mulai Senin (24/2) di ruas Tol Dalam Kota dari Semanggi (KM 7) hingga Interchange Cawang, yang diterapkan pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 18.00-20.00 WIB.

Contents
  • Potensi Dampak dan Kekhawatiran
  • Regulasi Penggunaan Bahu Jalan Tol

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memperlancar arus lalu lintas pada jam sibuk. Meski demikian, pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP. Polda Metro Jaya juga telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini.

Potensi Dampak dan Kekhawatiran

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan, sejumlah pakar keselamatan berkendara menyatakan kekhawatiran terhadap potensi dampak negatifnya. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana, menyoroti kemungkinan munculnya kebiasaan buruk di kalangan pengendara akibat kebijakan ini.

“Rekayasa-rekayasa seperti ini bisa menjadi kebiasaan yang buruk dalam jangka panjang karena sudah melanggar atau menabrak aturan,” ujar Sony. Ia juga memperingatkan bahwa kebijakan ini berisiko mendorong pengemudi untuk meniru dan melakukan pelanggaran di luar jam yang ditentukan, yang berpotensi memperburuk kondisi lalu lintas.

Regulasi Penggunaan Bahu Jalan Tol

Secara hukum, penggunaan bahu jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pasal 6 Ayat (1) huruf menyebutkan bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat. Sementara itu, Pasal 41 Ayat (2) mengatur bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan untuk:

  1. Arus lalu lintas dalam keadaan darurat.
  2. Kendaraan yang berhenti darurat, seperti mogok atau gangguan fisik pengemudi.
  3. Tidak boleh digunakan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan.
  4. Tidak boleh digunakan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan.
  5. Tidak boleh digunakan untuk mendahului kendaraan lain.

Selain itu, penggunaan bahu jalan tol yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan denda sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Kebijakan diskresi Ditlantas Polda Metro Jaya dalam penggunaan bahu jalan tol untuk mengatasi kemacetan menuai pro dan kontra. Meski bertujuan baik, aturan ini berpotensi menciptakan kebiasaan buruk di kalangan pengemudi. Penting bagi pihak berwenang untuk terus memantau pelaksanaan kebijakan ini serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:aturan lalu lintasbahu jalan toldenda lalu lintasdiskresi Ditlantaskebijakan lalu lintaskemacetan JakartaKeselamatan BerkendaraPolda Metro Jayaregulasi jalan tolrekayasa lalu lintas
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Dugaan Korupsi Impor Gula: Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong Tersangka dengan Kerugian Rp 400 Miliar
Hukum & KriminalTrending

Dugaan Korupsi Impor Gula: Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong Tersangka dengan Kerugian Rp 400 Miliar

By
Wili Wili
Dari Dandim hingga Wartawan Ikut Berpartisipasi Pada Vaksinasi Perdana Covid-19 di Kota Bontang
Trending

Dari Dandim hingga Wartawan Ikut Berpartisipasi Pada Vaksinasi Perdana Covid-19 di Kota Bontang

By
Devi Nila Sari
Rusia Rebut Chernobyl, Kuasai Reaktor Nuklir di Ukraina!
HeadlineTrending

Rusia Rebut Chernobyl, Kuasai Reaktor Nuklir di Ukraina!

By
akurasi 2019
pidana
Hukum & KriminalTrending

2019, Ada 5.566 Warga Kaltim Terjerat Pidana, Satu di Antaranya Terancam Hukuman Mati

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?