Penangkapan Pegi Setiawan Otak Pembunuhan Vina Cirebon Terancam Hukuman Mati
Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon

Jakarta, Akurasi.id – Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong, yang selama ini menjadi buronan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon. Pegi ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada Selasa (21/5) di Bandung. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa Pegi bekerja sebagai tukang bangunan selama masa pelariannya.
Identitas Pegi alias Perong
Jules Abraham Abast menyatakan bahwa Pegi sering berpindah tempat selama menjadi buronan, yang membuat penangkapannya sulit. Pegi juga diketahui mengganti namanya menjadi Robi. “Pegi ditangkap di Kopo, Kota Bandung, dan di tempat kerja dikenal dengan nama Robi,” ujar Jules pada Rabu (22/5).
Otak Pembunuhan Vina
Pegi diduga merupakan otak utama pembunuhan Vina dan Rizky. Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa inisiatif awal keributan dan pengejaran korban berasal dari Pegi. “PS adalah otak pelaku. Dia mengajak yang lain untuk mengejar korban,” jelas Surawan pada Minggu (26/5).
Surawan menjelaskan bahwa Pegi dan salah satu terpidana lainnya mengejar Vina dan Rizky hingga jembatan layang, di mana mereka memukul korban hingga jatuh. Vina dan Rizky kemudian dibawa ke kebun kosong dan Vina disetubuhi oleh Pegi serta pelaku lainnya.
Pelarian Pegi Selama 8 Tahun
Setelah kejadian, Pegi melarikan diri ke luar kota dan tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya di Katapang, Soreang, Kabupaten Bandung. Selama pelariannya, Pegi menggunakan nama Robi dan bekerja sebagai buruh bangunan. “Pegi sering mencari pekerjaan di luar dengan pengalaman sebagai kuli bangunan,” ujar Surawan.
Kendala Polisi Menangkap Pegi
Polisi menghadapi kesulitan dalam menemukan Pegi karena tidak ada terpidana lain yang berani mengakui keterlibatannya. “Kami ajak bicara para tersangka yang sudah divonis dan mereka akhirnya menerangkan bahwa PS adalah orangnya,” ungkap Surawan.
Bantahan Keterlibatan Anak Pejabat
Polisi membantah keterlibatan anak pejabat dalam kasus ini. Surawan menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan dan buron hanya satu orang, yaitu Pegi Setiawan. “Tidak ada anak pejabat terlibat di sini. Kami kooperatif dan transparan,” tegasnya pada Senin (27/5).
Status DPO Dua Terduga Pelaku Digugurkan
Polisi menggugurkan status DPO dua terduga pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky setelah menangkap Pegi. “Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu, dua nama lainnya hanya berdasarkan keterangan terpidana lain,” jelas Surawan.
Ancaman Hukuman untuk Pegi
Pegi terancam hukuman mati dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pegi menghadapi ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” ujar Surawan.
Polemik Keaslian Sosok Pegi
Delapan terpidana dalam kasus ini mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka berdasarkan instruksi pengacara. Surawan menyebutkan bahwa kuasa hukum para terpidana meminta mereka mengarang cerita alibi. “Namun, pada akhirnya keterangan itu dicabut sendiri oleh saksi,” kata Surawan. (*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy