By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Pariwara > Pemkot Bontang Sampaikan Perubahan Kategori Pelamar dan Unggah Dokumen Bagi Calon PPPK JF Tenaga Kesehatan
Pariwara

Pemkot Bontang Sampaikan Perubahan Kategori Pelamar dan Unggah Dokumen Bagi Calon PPPK JF Tenaga Kesehatan

Redaksi Akurasi.id
Last updated: November 22, 2022 7:31 pm
By
Redaksi Akurasi.id
Share
2 Min Read
Pemkot Bontang Sampaikan Perubahan Kategori Pelamar dan Unggah Dokumen Bagi Calon PPPK JF Tenaga Kesehatan
Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto menyampaikan adanya perubahan kategori pelamar dan unggahan dokumen PPPK JF Tenaga Kesehatan. (Dok BKPSDM Bontang)
SHARE

Pemkot Bontang melalui BKPSDM Bontang, terus mengupdet informasi pelaksanaan penerimaan calon PPPK JF Tenaga Kesehatan di lingkungan tersebut. Di antaranya, terkait perubahan kategori pelamar.

Akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali menyampaikan informasi terbaru atas pelaksanaan seleksi pengadaan calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan. Pengumuman kali ini terkait adanya perubahan kategori pelamar dan unggahan dokumen.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang Sudi Priyanto menjelaskan, pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bontang Nomor: 810/1352/BKPSDM.02.

“Surat ini berisikan tentang Perubahan Kategori Pelamar dan Unggahan Dokumen Pada Seleksi Pengadaan Calon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemkot Bontang Tahun Anggaran 2022,” ungkapnya kepada media ini, Selasa (22/11/2022).

Lebih lanjut Sudi menyampaikan, jika ada 2 poin penting yang disampaikan Pemerintah Bontang melalui surat pengumuman tersebut. Pertama, adanya perubahan pada kategori pelamar. Yaitu pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Tenaga Kesehatan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2022.

“Diberikan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis pada poin 2, yang semula Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022. Kini diubah menjadi Tenaga Kesehatan NonAparatur Sipil Negara yang terdaftar di SISDMK sesuai dengan usulan Wali Kota Bontang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ungkapnya.

Poin kedua yang tertuang dalam surat itu, yakni unggah dokumen pelamar sebagai persyaratan pendaftaran pada persyaratan surat lamaran dan surat pernyataan 5 poin yang semula dibubuhi e-materai. Kini diubah menjadi dapat menggunakan materai tempel yang berlaku untuk 1 (satu) dokumen.

“Kami berharap, melalui surat pengumuman yang dikeluarkan Wali Kota Bontang ini, dapat membantu informasi teman-teman yang akan melaksanakan seleksi pengadaan calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan,” tutupnya. (*)

[embeddoc url=”https://akurasi.id/wp-content/uploads/2022/11/Pengumuman-Perubahan-Kategori-Pelamar-dan-unggah-dokumen-Tenaga-kesehatan-PPPK-Bontang-2022.pdf”]

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:BKPSDM BontangPemkot BontangSeleksi PPPK Tenaga KesehatanSudi Priyanto
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Gempa M 6,5 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Jabar dan Sumatera

Akurasi.id, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu,…

Presiden Prabowo Hadiri KTT ke-18 BRICS di India

Akurasi.id – Presiden RI Prabowo Subianto mengahadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-18…

Kapan Foto KTP Boleh Diganti? Ini 3 Kondisi yang Diperbolehkan

Akurasi.id - Foto di KTP-el atau e-KTP ternyata tidak bisa diganti sembarangan.…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Penyaluran BLT Kota Bontang Macet, Data Ganda Jadi Masalah Klasik yang Menjegal Distribusi
Trending

Penyaluran BLT Kota Bontang Macet, Data Ganda Jadi Masalah Klasik yang Menjegal Distribusi

By
Redaksi Akurasi.id
Penerapan PPKM Akhir Pekan Hanya Berlaku di Atas Kertas, Bontang Masih di Zona Merah
Trending

Penerapan PPKM Akhir Pekan Hanya Berlaku di Atas Kertas, Bontang Masih di Zona Merah

By
Devi Nila Sari
Tingkatkan SDM, Pupuk Kaltim Fasilitasi Pelatihan Teknisi Sound System dan Cleaning Service di Lingkungan Perusahaan
Pariwara

Tingkatkan SDM, Pupuk Kaltim Fasilitasi Pelatihan Teknisi Sound System dan Cleaning Service di Lingkungan Perusahaan

By
akurasi 2019
Pemkot Bontang Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, 164 Pelamar Lolos Administrasi
Pariwara

Pemkot Bontang Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, 164 Pelamar Lolos Administrasi

By
Redaksi Akurasi.id
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?