Trending

Pemerintah Tiadakan Salat Iduladha di Zona Merah, Kemenag Bontang Tunggu Kebijakan Pemkot

Loading

Pemerintah Tiadakan Salat Iduladha di Zona Merah, Kemenag Bontang Tunggu Kebijakan Pemkot
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Bontang, Sultani saat dijumpai wartawan media ini di kantornya. (Fajri/Akurasi.id) 

Pemerintah Tiadakan Salat Iduladha di Zona Merah, Kemenag Bontang Tunggu Kebijakan Pemkot. Namun jika memang tren pandemi terus merangkak naik, maka Kemenang Bontang kemungkinan besar akan meniadakan salat Iduladha.

Akurasi.id, Bontang – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, serta pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.

Surat edaran itu mengatur peniadaan salat Iduladha bagi masyarakat yang berada di zona merah dan pelarangan takbiran keliling. Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021. Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pagebluk Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.

Menangapi SE tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kota Bontang melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Sultani menyampaikan sampai hari ini pihaknya belum mengambil sikap terkait hal tersebut.

Jasa SMK3 dan ISO

Pasalnya, menurut dia, keputusan sepenuhnya akan diambil melalui hasil rapat koordinasi bersama Pemkot Bontang. Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pertemuan dengan pemerintah.

“Surat edaran ini akan kami koordinasikan dengan pemkot. Kami belum bisa mengambil keputusan,” katanya kepada Akurasi.id saat ditemui di kantornya, Jumat (25/06/2021) sore.

Kata dia, kebijakan di setiap daerah pasti akan berbeda. Dikarenakan kondisi penyebaran Covid-19 setiap daerah juga tidak sama. Artinya hal ini bersifat kondisional. Apabila daerah tersebut memiliki indeks penyebaran yang tinggi, maka besar kemungkinan salat Iduladha akan ditiadakan, begitu pula sebaliknya.

“Kalau tidak memungkinkan, kami juga akan meniadakan salat Iduladha. Kami akan melihat situasi perkembangan Covid-19 di Bontang,” ujarnya.

Ditanya mengenai kapan pelaksanaan rapat koordinasi, Sultani menyampaikan, pihaknya juga masih menunggu informasi dari pemerintah. Besar kemungkinan rapat koordinasi akan dilaksanakan setelah PPKM selesai, yakni tanggal 28 Juni.

“Kita tunggu saja. Kemungkinan rapat koordinasi terkait salat Iduladha akan dibahas bersamaan dengan rapat evaluasi PPKM,” jelasnya.

Kendati demikian, secara pribadi Sultani berharap agar pelaksaan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban bisa dilakukan seperti tahun lalu. Di mana masyarakat tetap melaksanakan salat di masjid, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Semoga saja menjelang hari H Iduladha, tren kasus Covid-19 menurun,” harapnya.

Sebagai informasi, berikut isi SE Kemenag Nomor 15 Tahun 2021, selama melaksanakan salat Iduladha, penyelenggaran wajib melaksanakan protokol kesehatan sebagai berikut:

1. Salat Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khotbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.

2. Jemaah salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar saf dan antar jemaah

3. Panitia salat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

4. Bagi lanjut usia atau orang tua dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari kondisi sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musalah.

5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat Hari Raya Iduladha sampai selesai.

6. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing.

7. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khotbah salat Hari Raya Iduladha.

8. Seusai pelaksanaan salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

SE Kemenag Nomor 15 Tahun 2021 juga mengatur pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut.

1. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksaan kurban.

2. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-H dengan protokol kesehatan yang ketat.

3. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan perindistribuan daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

4. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

5. Pendistribusian daging dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button