Pembubaran Ormas FPI Ikut Direspons MUI Kaltim, KH Hamri: Saya Cukup Menyayangkan


Pembubaran Ormas FPI Ikut Direspons MUI Kaltim, KH Hamri: Saya Cukup Menyayangkan. Hamri menilai, meski FPI dalam berbagai kesempatan sering menimbulkan kontoversi, namun di sisi lain, ormas tersebut dianggap telah banyak berbuat untuk membantu masyarakat.
Akurasi.id, Samarinda – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalatim KH Hamri Has ikut memberikan respons atas keputusan pemerintah pusat membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Dia menyayangkan langkah pemerintah membubarkan ormas pimpinan Habib Rizieq Syihab tersebut.
Menurut ulama Kaltim dan tokoh Islam Indonesia itu, mestinya pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan FPI secara persuasif tanpa harus dibubarkan. “Ya, kalau itu sudah kebijakan pemerintah, mau gimana lagi, tapi saya sendiri menyayangkan pembubaran tersebut,” imbuh Hamri saat dihubungi media ini, Rabu (30/12/2020).
Dia menyebutkan, bahwa FPI merupakan organisasi besar dan telah banyak memiliki pengikut di berbagai daerah di Indonesia. “Selama ini FPI kita tahu juga sering membantu masyarakat, jadi kalau dibubarkan pasti ada yang setuju dan tidak setuju,” tuturnya.
Hamri berujar, kendati selama menjabat ketua MU Kaltim dirinya tidak pernah bersua dengan ketua FPI Kaltim, namun yang pasti menurutnya, bahwa MUI Kaltim selalu terbuka dengan organisasi manapun, termasuk dengan FPI.
“Walaupun tidak pernah bertemu dengan pengurusnya di sini, tapi setiap kali mengadakan kegiatan, FPI Kaltim selalu memberitahu ke MUI Kaltim,” katanya.
Ditanya mengenai kasus yang tengah menimpa Habib Rizieq Syihab sebagai pimpinan FPI, Hamri memilih tidak banyak memberikan komentar atas hal itu. Dia berujar, kalau dirinya enggak ikut campur dalam perkara yang sedang menjadi perbincangan hangat tersebut.
“Kalau soal itu, saya tidak mau berkomentar, biar saja itu menjadi urusan pemerintahan pusat, yang jelas secara pribadi saya menyayangkan terkait pembubaran FPI,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI, karena ormas tersebut kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi masyarakat (ormas).
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
Keputusan itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Untuk itu, Mahfud meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin