
Akurasi.id – Pemerintah akan kembali membatasi operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025. Pembatasan ini berlaku mulai H-7 hingga H+7 atau sejak 24 Maret hingga 8 April 2025. Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Wing Gunariadi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas bagi para pemudik.
“Dishub sudah menindaklanjuti SKB untuk kelancaran bagi pemudik dengan membatasi kendaraan barang, khususnya batu bara, pada H-7 sampai H+7 Lebaran,” ujar Wing pada Jumat (14/3/2025).
Wing menambahkan bahwa pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan pokok seperti sembako. Selain itu, petugas gabungan akan ditempatkan di berbagai pos pelayanan mudik guna mengatur arus lalu lintas.
Asosiasi Logistik Minta Peninjauan Ulang
Kebijakan pembatasan angkutan barang ini mendapat tanggapan dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta. Ketua ALFI Jakarta, Adil Karim, menilai durasi pembatasan selama dua minggu terlalu lama dan dapat berdampak negatif terhadap bisnis logistik serta pertumbuhan ekonomi nasional.
“Menurut hemat kami, waktu pembatasan angkutan barang selama dua minggu itu terlalu lama. Idealnya cukup H-4 hingga H+4 agar kegiatan logistik dan perekonomian tetap berjalan dengan baik tanpa menghambat arus mudik dan balik,” jelas Adil.
Ia juga menyoroti kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN untuk mudik lebih awal. Menurutnya, WFA dapat membantu mengurangi kepadatan arus mudik sehingga pembatasan angkutan barang bisa lebih fleksibel.
Dampak Terhadap Ekspor dan Logistik Nasional
Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) dan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) juga menyatakan kekhawatiran mereka terkait pembatasan ini. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat melemahkan kinerja ekspor nasional serta meningkatkan biaya logistik.
Selain itu, aturan dalam SKB ini dianggap bertentangan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7-8 persen yang dicanangkan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran. Pembatasan yang terlalu ketat dikhawatirkan dapat memperlambat distribusi barang dan mengganggu rantai pasok.
Aptrindo Umumkan Mogok Nasional
Sebagai bentuk protes atas pembatasan angkutan barang selama mudik Lebaran, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengumumkan aksi mogok nasional yang akan dimulai pada 20 Maret 2025. Rencana mogok ini tertuang dalam Surat Edaran Aptrindo Nomor 526/DPP APTRINDO/III/2025, yang ditandatangani oleh Ketua DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan.
Aksi mogok ini merupakan respons terhadap larangan truk melintas di jalan tol selama periode mudik. Aptrindo menilai kebijakan tersebut akan menambah beban pengusaha logistik dan memperlambat arus distribusi barang, terutama bagi sektor industri dan ekspor.
Pembatasan angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2025 menimbulkan pro dan kontra. Pemerintah berupaya memastikan kelancaran lalu lintas bagi pemudik, sementara pelaku industri logistik menilai kebijakan ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Asosiasi terkait berharap adanya diskresi dalam penerapan aturan agar keseimbangan antara mobilitas pemudik dan kelancaran distribusi barang tetap terjaga.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy