Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri, Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup

Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santri dapat vonis seumur hidup. Pelaku pemerkosaan santri itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung.
Akurasi.id, Bandung – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry Wirawan penjara seumur hidup. Majelis Hakim membacakan vonis itu saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) pada Selasa (15/2).
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2).
Terdapat hal yang memberatkan. Hal yang memberatkan yakni mengakibatkan masa depan para anak yang menjadi korban rusak.
Kemudian, perbuatan Herry juga mengakibatkan korban dan keluarga korban merasa trauma. Herry juga telah mencemarkan nama pondok pesantren.
“Dapat mencemarkan pondok pesantren dan membuat khawatir orang tua,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, Herry terkena Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dapat Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Sebelum Vonis
Vonis ini jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa sebelumnya. Sebelumnya dalam sidang Selasa (11/1), Herry Wirawan mendapat tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Selain hukuman mati, Herry juga mendapat tuntutan hukuman kebiri.
“Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana pada Selasa (11/1).
Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdapat hal yang dinilai memberatkan tuntutan. Hal yang memberatkan, Herry telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.
Kemudian, perbuatan Herry dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.
“Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” ucap dia.
Selain menuntut pidana mati, sambung Asep, jaksa juga meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.
“Dan hukuman tambahan kebiri,” jelas dia. (*)
Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id