PDIP Desak Pemerintah Bubarkan Sejumlah Perusda


Akurasi.id, Samarinda – Dalam Rapat Paripurna ke-16 tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, Senin (17/6/19), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan pembubaran sejumlah perusahaan daerah (perusda) yang tak memberikan kontribusi bagi keuangan Kaltim.
Setiap tahun, perusda itu dinilai hanya “menggerogoti” keuangan daerah lewat penyertaan modal. Namun selama bertahun-tahun itu pula, perusahaan berpelat merah yang didirikan pemerintah daerah itu kerap merugi atau mendapatkan keuntungan kecil sehingga tak dapat berkontribusi bagi peningkatan pendapatan daerah.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi sejumlah perusda yang tak produktif. Kata dia, perusda yang menggerus keuangan daerah tak layak dipertahankan.
“Saya tidak nyebutkan [nama perusda] satu per satu. Mesti ada evaluasinya dulu,” kata Samsun kepada awak media.
Wakil rakyat akan melakukan kajian lebih lanjut atas usulan Fraksi PDIP. Meski telah mengantongi sejumlah nama perusda yang dimaksud, Samsun berdalih, DPRD belum dapat menyampaikannya kepada publik.
Masukan PDIP dan kajian DPRD Kaltim, kata dia, sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah. Setelah kajian dan evaluasi, perusda tersebut dapat digabung dengan perusda lain atau dibekukan.
“Perusahaan-perusahaan yang cenderung menggerus keuangan daerah ini, layaknya dimerger atau dibubarkan,” tegasnya.
Disinggung Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) sebagai salah satu perusahaan berpelat merah yang kerap tak memberikan kontribusi bagi daerah, Samsun berkilah, pihaknya belum dapat memastikannya. Namun dia menegaskan, MBS juga termasuk bagian dari perusda yang akan dievaluasi DPRD Kaltim. “Nanti kita akan evaluasi,” tuturnya.
Edy Kurniawan, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, tahun lalu pernah “melayangkan protes” kepada Perusda Kehutanan Silva Kaltim Sejahtera yang hanya berkontribusi sebesar Rp 36 juta, Perusda Perkebunan PT Agro Kaltim Utama Rp 700 juta, Perusda PT Jamkrida Rp 234,85 juta, dan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera Rp 11 miliar.
Selama ini, kontribusi empat perusda itu kerap disorot. Kata Edy, teguran dari pemerintah tak cukup memberikan efek bagi perbaikan perusda tersebut. Meski demikian, pembubaran mesti melewati prosedur yang berlaku. “Perusda dibubarkan atau tidak, kami juga tidak sepihak. Pasti gandeng auditor untuk legalitas,” ungkapnya. (*)
Penulis: Ufqil Mubin
Editor: Ufqil Mubin