Pasca Sidak, Komisi III Mendapat Aduan Warga Menuntut Ganti Rugi Lahan PT GPK


Akurasi.id, Bontang – Belum lama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang inspeksi mendadak (sidak) ke PT Graha Power Kaltim (GPK) terkait keluhan limbah polusi perusahaan. Komisi III mendapat aduan dari warga menuntut ganti rugi lahan PT GPK, Senin (8/6/20) lalu.
baca juga: Minta Warga Direlokasi, DPRD Bontang Menyoroti PT GPK
Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan sidak beberapa hari lalu ke PT GPK bertujuan meminta kepada PT GPK segera merelokasi warga di area bufferzone di sekitar proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Kadere, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. DPRD Bontang pun berencana merelokasi warga di 3 RT Teluk Kadere ini, yakni RT 13, RT 15, dan RT 15.
Pasca sidak, tak berselang lama Amir mengaku dirinya mendapat aduan warga yang berada di RT 14 Bontang Lestari. Aduan itu menyebutkan mereka menuntut ganti rugi lahannya yang digunakan PT GPK sebagai jalan akses menuju perusahaan.
“Baru sampai di kantor selesai sidak saya kembali dihadang oleh warga yang menuntut ganti rugi lahannya yang digunakan PT GPK,” ujarnya kepada Akurasi.id, belum lama ini.
Sebagai wakil rakyat, politisi asal Partai Gerindra daerah pemilihan (dapil) Bontang Selatan ini tentunya menampung aduan warga tersebut. Kata Amir, segala aduan akan dari siapapun akan diakomodir. Dia menerangkan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali memanggil PT GPK untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Pihak PT GPK tentunya akan kembali kita panggil nantinya untuk menuntaskan perihal lahan warga tersebut,” ungkapnya.
Disebut Amir, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan atau langsung kembali melakukan sidak nantinya ke PT GPK. Surat masuk itu akan ditindaklanjuti dan akan dijadwalkan dalam badan musyawarah (banmus) DPRD Bontang. Pasalnya masalah lahan warga tersebut merupakan kasus lama.
“Untuk nanti RDP atau sidak kita lihat saja nanti setelah dijadwalkan banmus,” pungkasnya. (*)
Penulis: Jisa
Editor: Suci Surya Dewi