By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Parah! Ayah dan Anak Konsumsi Sabu di Muara Badak
Hukum & KriminalNews

Parah! Ayah dan Anak Konsumsi Sabu di Muara Badak

akurasi 2019
Last updated: Januari 15, 2020 2:45 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
bapak dan anak
Ar dan anaknya AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menyalahgunakan obat-obatan terlarang. (Humas Polres Bontang)
SHARE
ayah dan anak
Ar dan anaknya AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menyalahgunakan obat-obatan terlarang. (Humas Polres Bontang)

Akurasi.id, Bontang – Bukannya menjadi panutan yang baik bagi anak, seorang ayah di Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tertangkap karena mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu (SS). Parahnya, sang anak juga mengonsumsi barang haram tersebut.

baca juga: Gara-gara SS, 3 Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap di Jalan Baronang

Hal ini terungkap melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Badak berdasarkan laporan warga yang resah. Warga melaporkan bahwa salah satu rumah di Jalan Kapitan Toko Lima RT 8, Desa Muara Badak ilir, Kecamatan Muara Badak sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian langsung mengusut tuntas kasus tersebut.

Sekira pukul 21.30 Wita pada Senin (13/1/20) polisi menangkap pelaku berinisial Ar yang saat itu sedang bermain kartu di teras rumahnya. Ar pun hanya bisa pasrah tatkala polisi menggeledah seluruh tubuhnya untuk menemukan barang bukti. Namun usai digeledah rupanya polisi tidak ditemukan barang yang mencurigakan.

ayah dan anak
Barang bukti hasil penggeledahan polisi. (Humas Polres Bontang)

Disaksikan ketua RT 8, polisi kembali menggeledah isi rumah Ar. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah Bong atau alat hisap khusus sabu-sabu. Di mana dalam pipet kacanya terdapat residu sisa penggunaan sabu-sabu. Kemudian barang bukti lainnya ditemukan di belakang pintu kamar terdapat 1 bendel plastik klip kosong beserta sendok takar dan korek gas.

“Dari data yang diperoleh, Ar berusia 51 tahun dan pekerjaannya sebagai nelayan,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubag Humas AKP Suyono, Rabu (15/1/20).

Selanjutnya tim unit Reskrim Polsek Muara Badak mendatangi rumah anak dari Ar yang dicurigai juga mengonsumsi barang haram tersebut. Tak jauh dari rumah sang ayah, laki-laki berinisial AS (27) yang sedang bersantai di ayunan kolong rumahnya pun langsung diperiksa polisi. Usai digeledah, polisi bersama ketua RT setempat menemukan sabu-sabu sebanyak 3 poket dengan berat 4,21 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Barang itu ditemukan dalam laci kayu di bawah kolong rumah AS.

“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Muara Badak untuk dimintai keterangan atas kepemilikan barang tersebut,” beber AKP Suyono.

Akibat perbuatannya tersebut, Ar dan AS terjerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun. (*)

Penulis: Suci Surya Dewi

TAGGED:Bapak dan AnakKriminalnarkoba
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pesawat BRO Skydive Indonesia Mendarat Darurat di Karawang, Lima Awak Selamat dari Insiden Loss Power
PeristiwaTrending

Pesawat BRO Skydive Indonesia Mendarat Darurat di Karawang, Lima Awak Selamat dari Insiden Loss Power

By
Wili Wili
Kecelakaan Maut Rombongan Umrah di Gresik, 7 Tewas Setelah Mobil Tabrak Bus
PeristiwaTrending

Kecelakaan Maut Rombongan Umrah di Gresik, 7 Tewas Setelah Mobil Tabrak Bus

By
Wili Wili
Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Ridwan Kamil Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
PeristiwaTrending

Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Ridwan Kamil Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

By
Wili Wili
Vonis Hukuman Mati Jadi “Kado Ultah” Ferdy Sambo
HeadlineHukum & KriminalNewsTrending

Vonis Hukuman Mati Jadi “Kado Ultah” Ferdy Sambo

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?