
![]()
Akurasi.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, mendapat teguran dari majelis hakim saat mempertanyakan definisi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Peristiwa itu terjadi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi, yakni Alfian Budi Prasojo, Nova Alisa Putri, dan Iin Martina.
Sidang awalnya berjalan normal saat Noel mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada para saksi. Ia terlebih dahulu menanyakan kepada Alfian terkait proses pemanggilan oleh KPK. Alfian mengaku menerima surat panggilan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Noel kemudian beralih ke saksi Nova Alisa Putri. Berbeda dengan Alfian, Nova mengaku tidak dipanggil secara tertulis, melainkan dijemput langsung oleh tim KPK.
“Anda sadar tidak waktu dipanggil atau dijemput KPK? Anda melakukan tindak pidana atau tidak?” tanya Noel kepada Nova.
Nova menjawab bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana. Noel lalu menyinggung isu OTT yang sempat ramai diberitakan dan menanyakan apakah Nova memahami definisi operasi tangkap tangan. Nova mengaku tidak mengetahui definisi tersebut.
Saat Noel berniat menjelaskan definisi OTT kepada saksi, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana langsung memotong pembicaraan dan menegaskan bahwa hal tersebut bukan kapasitas saksi maupun terdakwa.
“Noel, nanti Saudara terangkan pada saat memberikan keterangan. Bukan kapasitas saksi untuk menjelaskan definisi OTT,” ujar hakim.
Noel berpendapat bahwa definisi OTT perlu disampaikan agar publik memahami konteks hukum yang sebenarnya, mengingat OTT diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun majelis hakim kembali menegur Noel dan meminta agar pertanyaan tetap fokus pada keterangan saksi.
Hakim menegaskan bahwa sidang bersifat terbuka untuk umum sehingga publik dapat menilai sendiri keterangan saksi tanpa perlu penjelasan tambahan dari terdakwa.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pendalaman keterangan tiga saksi yang diketahui sebagai pemilik rekening nominee. Ketiganya berasal dari latar belakang berbeda, yakni seorang wiraswasta pemilik perusahaan percetakan, staf administrasi perusahaan sertifikasi, dan seorang asisten rumah tangga.
Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum, serta majelis hakim menggali peran para saksi dalam proses percetakan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Usai persidangan, Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan antara para saksi yang diperiksa dengan perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menjerat dirinya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









