News

Narkotika Senilai Rp16 Miliar Dimusnahkan, Dilarutkan ke Kloset Usai Diblender Bersama Ganja dan Ekstansi

Loading

Narkotika Senilai Rp16 Miliar Dimusnahkan, Dilarutkan ke Kloset Usia Diblender Bersama Ganja dan Ekstansi
Satreskoba Polresta Samarinda melakukan pemusnahan narkotika dari ungkapan selama bulan Maret hingga Juni 2021. (Dok Polresta Samarinda)

Narkotika Senilai Rp16 Miliar Dimusnahkan, Dilarutkan ke Kloset Usai Diblender Bersama Ganja dan Ekstansi. Semua barang haram dengan berat total 14,446 kilogram itu merupakan hasil tangkapan selama medio Maret-Juni 2021.

Akurasi.id, Samarinda – Upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika terus dilakukan jajaran Polresta Samarinda. Mengingat, Kota Tepian, sebutan Samarinda, menjadi salah satu wilayah yang jadi sasaran empuk peredaran gelap barang haram tersebut. Bahkan, tidak sedikit, kepolisian mengungkap jaringan narkoba berskala jumbo.

Selain itu, sebagai upaya memberangus narkotika di Kota Tepian maupun Kaltim umumnya, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika pada Senin (14/6/2021). Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan Polresta Samarinda yang sudah ditangani selama bulan Maret hingga Juni 2021.

Barang haram yang dimusnahkan itu sebanyak 14,4 kilogram atau tepatnya 14,467,53 gram. Dengan rincian, ekstasi 0,79 gram dan ganja 68,05 gram. Narkotika itu dimusnahkan polisi dengan cara mencampur sabu bersama ganja dan pil ekstasi untuk selanjut diblender menjadi satu. Setelah diblender, narkoba bercampur air itu kemudian dibuang ke kloset, yang dilakukan langsung oleh setiap tersangka.

Jasa SMK3 dan ISO

“Ini upaya kami dalam memerangi peredaran narkotika di Samarinda. Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga sesuai yang diamanatkan undang-undang, selain itu pemusnahan ini untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” Kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian saat pres rilis pada Senin (14/6/2021).

Rido menerangkan, seluruh barang bukti yang diperoleh tersebut, merupakan hasil ungkapan Polresta Samarinda dari tujuh kasus yang melibatkan 12 orang tersangka. “Terbanyak ialah narkoba jenis sabu dengan berat 13 kilogram, yang berhasil kami amankan di Jalan S Parman (eks Jalan Ruhuy Rahayu) dan di pintu keluar hotel di Jalan Hasan Basri (eks Jalan Merak) lalu,” terangnya.

Lebih lanjut Rido menerangkan, pemusnahan barang bukti yang setara dengan uang Rp16 miliar. Hanya sebagian yang disisakan sebagai barang bukti untuk kebutuhan persidangan nantinya. “Setelah ini, tentunya kami masih akan terus bekerja menyelidiki jaringan para tersangka, maupun melakukan penindakan lainnya agar Samarinda bebas dari narkoba,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button