By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Headline > Kasus Pungli PTSL Terus Didalami, Korban Diimbau Melapor, Pelaku Diancam 20 Tahun Penjara
HeadlineNews

Kasus Pungli PTSL Terus Didalami, Korban Diimbau Melapor, Pelaku Diancam 20 Tahun Penjara

Devi Nila Sari
Last updated: Oktober 13, 2021 9:40 pm
By
Devi Nila Sari
Share
6 Min Read
Kasus Pungli PTSL Terus Didalami, Korban Diimbau Melapor, Pelaku Diancam 20 Tahun Penjara
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat memimpin gelaran kasus pungli PTSL Kelurahan Sungai Kapih yang menetapkan dua tersangka dan masih terus didalami. (Akurasi.id/Zulkifli)
SHARE
Kasus Pungli PTSL Terus Didalami, Korban Diimbau Melapor, Pelaku Diancam 20 Tahun Penjara
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat memimpin gelaran kasus pungli PTSL Kelurahan Sungai Kapih yang menetapkan dua tersangka dan masih terus didalami. (Akurasi.id/Zulkifli)

Kasus Pungli PTSL Terus Didalami, Korban Diimbau Melapor, Pelaku Diancam 20 Tahun Penjara. Kasus pungli PTSL oleh Lurah Sungai Kapih, Samarinda, telah dijalankan sejak akhir 2020 lalu. Setiap korban dimintai iuran Rp3 juta.

Akurasi.id, Samarinda – Aksi pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang diungkap Unit Tipiter Satreskrim Polresta Samarinda masih terus dilakukan pengembangan. Meski dalam kasus rasuah itu polisi telah menetapkan Lurah Sungai Kapih Edi Apriliansyah dan rekannya Rusli sebagai tersangka. Namun hal tersebut tak begitu saja menyelesaikan penyelidikan Korps Bhayangkara.

Diungkapkan Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, meski saat ini baru dua tersangka yang terjerat, namun polisi masih terus mendalami dugaan adanya oknum lain yang bisa terlibat. “Dalam proses penyidikan, kami masih terus bekerja melakukan pengembangan untuk menyelidiki apakah ada keterlibatan oknum lain,” ucapnya, Rabu (13/10/2021).

Terkait proses penyidikan yang masih terus dikembangkan, polisi berpangkat melati dua ini memastikan tak akan mengganggu proses PTSL. Sebab, seluruh barang bukti yang diamankan hanyalah yang berkaitan dengan kasus pungli yang dilakukan para tersangka.

Sedangkan, soal dokumen penting dalam pengurusan PTSL yang akan diverifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak ikut diamankan dan proses administrasi masih bisa terus berjalan seperti biasa.

Susuri Kasus Pungli PTSL, Warga Diminta Berani Melapoir Jika Ada Pungli

Dalam kesempatan ini, AKBP Eko Budiarto juga menyampaikan, agar warga berani melaporkan apabila turut dirugikan ketika melakukan pengurusan PTSL.

[irp]

“Kalau warga ada yang dirugikan akibat perbuatan atau kegiatan pungli serupa segera laporkan. Untuk pelapor kan ada sisi kolaborator yang memberikan informasi adanya tindakan pidana. Bahkan sekarang ini, bila warga sudah tahu (sadar) telah diminta (pungli), segera laporkan,” tegasnya.

Pasalnya warga selama ini banyak yang tidak sadar menjadi korban pungli. Kebanyakan masyarakat, lanjut Eko, baru mengetahui setelah adanya pengungkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polresta Samarinda.

“Baru sekarang paham ternyata hal seperti itu (Program PTSL) tidak dipungut biaya. Mereka tidak tahu kalau selama ini kena tipu dan kena pungli,” imbuhnya.

Kendati demikian, masih dijelaskan Eko, duduk perkara kasus pungli nantinya akan berbeda jika kedua belah pihak. Yakni pemohon dan penyelenggara, sama-sama saling mengetahui. Dan dengan sengaja memberi uang untuk memuluskan urusannya.

[irp]

“Maka pemberi dan penerima bisa sama-sama terkena dalam tindak pidana. Misalnya supaya untuk mempermudah urusannya agar segera selesai padahal dia juga tahu kalau mengurus itu tidak dipungut biaya,” terangnya.

“Namun kendalanya saat ini masyarakat banyak yang belum tahu kalau itu masuk kategori pungli. Setelah pengungkapan OTT ini viral baru mereka tahu. Intinya jika ada masyarakat yang dirugikan akibat itu segera laporkan supaya polisi cepat menindaklanjuti,” tandasnya.

Polisi Sita Barang Bukti Hasil Pungli Rp678 Juta Dalam Kasus Pungli PTSL

Diwartakan sebelumnya, aksi pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan pada Senin (12/10/2021) kemarin resmi menetapkan Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah sebagai aktor intelektual dan rekanannya Rusli (46) yang berperan sebagai eksekutor pungli lapangan menjadi tersangka.

[irp]

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang Rp678.350.000. Untuk diketahui, pada aksi pungli yang dilancarkan kedua pelaku, minimal satu korbannya dimintai iuran hingga Rp3 juta.

Dalam menjalankan aksinya, Edi Apriliansyah sengaja tidak membentuk Satuan Tugas PTSL tingkat kelurahan berdasarkan Perwali 24/2017. Malainkan menunjuk rekannya, yakni Rusli untuk mejadi koordinator pelaksana berbekal surat mandat yang ditandatangani Edi selaku Lurah. Padahal Rusli hanyalah orang sipil biasa dan dipastikan bukan pegawai   Kelurahan Sungai Kapih dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pungutan tersebut tentunya melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Yakni, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembagunan Daerah Tertinggal. Dalam belied bernomor 25/SKB/V/2107 itu dijelaskan jika Provinsi Kaltim masuk dalam kategori III dengan biaya maksimal Rp250 ribu.

Praktik kotor ini bahkan telah dilakukan sejak November 2020. Ketika awal proses pendataan dan pendaftaran yang akan diajukan ke BPN. Di mana saat itu setiap pemohon dipungut biaya pendaftaran Rp100 ribu. Hasil pungutan itu juga digunakan untuk membiayai operasional PTSL guna meraup keuntungan berlebih. Alat bukti yang sangat menggambarkan jelas praktik pungli ini membuat keduanya tak bisa lepas dari jeratan hukum.

[irp]

Edi Apriliansyah dan Rusli AS akhirnya disangkakan Pasal 12 huruf E UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. Terancam 20 tahun kerangkeng besi. (*)

Penulis: Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:KaltimKasus PungliLurah Sungai KapihPolresta SamarindaProgram PTSLSamarinda
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tower Provider Roboh di Bekasi: Proses Evakuasi Korban Tewas Terkendala Stabilitas Struktur
PeristiwaTrending

Tower Provider Roboh di Bekasi: Proses Evakuasi Korban Tewas Terkendala Stabilitas Struktur

By
Wili Wili
Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN di Kebayoran Baru: Penyebab Diduga Korsleting Listrik
PeristiwaTrending

Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN di Kebayoran Baru: Penyebab Diduga Korsleting Listrik

By
Wili Wili
Truk Bermuatan Hebel Tabrak Pembatas di Flyover Pancoran, Sopir Tewas di Tempat
PeristiwaTrending

Truk Bermuatan Hebel Tabrak Pembatas di Flyover Pancoran, Sopir Tewas di Tempat

By
Wili Wili
459 Ribu Kendaraan Sudah Keluar Jakarta, Korlantas Prediksi Puncak Arus Mudik 18–20 Maret 2026
HeadlinePeristiwa

459 Ribu Kendaraan Sudah Keluar Jakarta, Korlantas Prediksi Puncak Arus Mudik 18–20 Maret 2026

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?