Napi Kendalikan Bisnis Sabu 126 Kilogram, Lapas Bontang Sebut Kecolongan


Napi kendalikan bisnis sabu 126 kilogram, Lapas Bontang sebut kecolongan. Minimnya jumlah petugas penjagaan dan adanya kerusakan X-Ray menjadi alasan terjadinya penyeludupan ponsel di dalam lapas.
Akurasi.id, Bontang – Seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang terlibat kasus pengendalian sabu-sabu seberat 126 kilogram. Tersangka berinisial DK (46) kini telah diamankan pihak Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala Lapas Klas II A Bontang Ronny Widiyatmoko menyebut, hal ini merupakan catatan merah untuk Lapas Bontang. Ini akan menjadi pemacu agar pihak lapas lebih meningkat pengawasan.
“Catatan merah ini menjadi titik awal peningkatan penjagaan di lingkungan lapas,” sebutnya saat menggelar konferensi pers, Selasa (10/8/2021).
Meski demikian, Kalapas Ronny menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah rutin menjalankan patroli. Juga berbagai upaya pendekatan dilakukan ke warga binaan. Hal itu bertujuan untuk mencegah penyebaran narkoba.
“Kami komitmen tegas terhadap peredaran narkoba. Setiap minggu kami rutin melakukan patroli,” tambahnya.
Sebelumnya, hari Selasa (3/8/2021) lalu, pihak Lapas Bontang mendapatkan informasi bahwa salah satu warga binaannya terindikasi terlibat dalam kasus narkoba di Kalimantan Utara. Disebut seorang napi kendalikan bisnis sabu.
Usai menerima laporan, pihak lapas kemudian melakukan razia insidentil di kamar hunian tersangka DK. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati sebuah ponsel yang diduga digunakan pelaku sebagai alat komunikasi, untuk mengendalikan peredaran narkoba.
Ditanya mengenai dari mana asal ponsel milik DK, Kalapas mengatakan, alat komunikasi yang digunakan tersangka didapat dari warga binaan yang sudah keluar sebelumnya.
“Handphone itu dia terima dari warga binaan yang sudah bebas. Kami temukan saat penggeledahan badan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Jumadi, mengakui pihak Lapas kecolongan. Minimnya jumlah petugas penjagaan dan adanya kerusakan X-Ray (Security Scanner) ditengarai menjadi salah satu indikasi terjadinya penyeludupan ponsel.
“Total napi 1.200 orang. Sedangkan petugas kami hanya sekitar 40 orang. Selain itu, X-Ray sudah rusak 1 tahun belakangan. Jadi untuk pengecekan barang masuk kami lakukan manual,” jelasnya.
Belakangan diketahui, tersangka DK mengaku sudah mengendalikan sabu dari balik jeruji sebanyak 3 kali. Sebelumnya tersangka juga tersandung kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba. Dia divonis 11 tahun penjara.
“Dia napi pindahan dari Lapas Samarinda. Masuk pada 12 Agustus 2020 lalu. Harusnya tersangka sudah bebas 11 Januari 2022 mendatang,” tukasnya.
Kini DK beserta empat tersangka lainnya sudah diamankan ke Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya mereka terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Penulis : Fajri Sunaryo
Editor: Rachman Wahid