PeristiwaTrending

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

Diperiksa Sebagai Saksi, Nadiem Tak Banyak Berkomentar di Hadapan Media

Loading

Akurasi.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa pagi (15/7/2025) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek.

Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 WIB. Ia datang didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea. Keduanya memilih irit bicara, hanya menyapa wartawan dengan senyum dan gerakan tangan sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.

Nadiem diperiksa dalam kapasitasnya sebagai menteri saat proyek pengadaan tersebut dijalankan. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari proses klarifikasi yang telah dilakukan sebelumnya. Diketahui, Nadiem sempat absen dalam pemeriksaan lanjutan pada 8 Juli 2025 dan baru hadir kembali hari ini. Pemeriksaan perdana dilakukan pada 23 Juni lalu dan berlangsung selama sekitar 12 jam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Nadiem terkait penggunaan anggaran besar tersebut.

Jasa SMK3 dan ISO

“Posisi beliau saat itu adalah sebagai menteri. Penyidik ingin mengetahui bagaimana keterlibatan dan pengetahuan yang bersangkutan mengenai penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook,” ujar Harli.

Pemeriksaan juga menyoroti rapat pada 6 Mei 2020, yang dianggap menjadi titik krusial pengambilan keputusan. Padahal, kajian teknis yang dilakukan sebulan sebelumnya menunjukkan bahwa Chromebook tidak direkomendasikan karena dianggap kurang efektif untuk implementasi pendidikan di Indonesia.

“Penyidik menemukan bahwa kajian teknis sudah dilakukan sejak April 2020. Namun tiba-tiba muncul keputusan pengadaan Chromebook setelah rapat di bulan Mei, dan perubahan signifikan dilakukan pada Juni atau Juli,” tambah Harli.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai proyek dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap alur kebijakan dan siapa saja yang bertanggung jawab.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button