Trending

Mulai Besok, Rumah Ibadah di Kutim Diperbolehkan Gelar Salat Berjemaah

Diutamakan Daerah Bukan Transmisi Lokal, Protokol Kesehatan Wajib Dijalankan

Loading

rumah ibadah salat berjemaah
Salah satu masjid di Sangatta Utara disterilisasi sebelum digunakan Jumat (5/6/20) besok. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Dalam masa transisi pembatasan sosial wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) berencana akan kembali membuka secara bertahap berbagai kegiatan ibadah di masjid maupun gereja. Bahkan pada Jumat (5/6/20) besok, Pemkab Kutim telah memperbolehkan rumah ibadah untuk kembali dibuka dan melaksanakan salat berjemaah.

baca juga: Berlaku di Tengah Covid-19, Pengendara yang Melintas di Tol Balsam Kini Wajib Bayar

Kepastian itu disampaikan sendiri Bupati Kutim Ismunandar. Menurutnya, langkah itu diambil menyusul adanya pelonggaran atas kebijakan pembatasan sosial Covid-19. “Mulai besok (Jumat) kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan,” katanya, Kamis (4/06/20).

Jadi setiap rumah ibadah seperti masjid, gereja, dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin. Hanya saja, diperlukan rekomendasi dari camat melalui kepala desa setempat. Agar bisa melaksanakan kegiatan ibadah yang melibatkan massa.

Jasa SMK3 dan ISO

Seperti salat berjemaah di masjid dan musala, kebaktian di gereja, maupun di rumah ibadah lainnya. “Ini keputusan bersama, untuk itu seluruh rumah ibadah diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak massa,” katanya.

“Mulai dari wajib menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun hingga memastikan para jemaah telah menjaga jarak dengan jemaah lainnya,” tambah Ismu memberikan penegasan.

Selain itu bagi jemaah yang merasa ada keluhan sakit disarankan tidak beribadah di masjid atau gereja, tetapi cukup di rumah saja. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penularan wabah Covid-19.

“Secara khusus kami meminta kepada yang kebetulan sakit, flu agak berat, dan lainnya yang kira-kira rawan menularkan harap untuk bersabar dulu. Demi kebaikan bersama dan agar Kutim segera kembali ke zona hijau,” papar Ismu.

Meskipun tempat ibadah sudah diizinkan buka, harus memenuhi syarat dan rekomendasi dari camat atau kepala desa setempat. “Rumah ibadah yang buka pun harus ada rekomendasi dari pihak kecamatan atau desa. Karena yang paling tahu tentang rumah ibadah tersebut adalah camat atau kadesnya. Seperti rumah ibadah yang terdapat transmisi lokal, jangan dulu digunakan,” imbuhnya.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Mengantisipasi membludaknya jemaah masjid saat pelaksanaan salat Jumat. Kepala Kantor Kemenag Kutim Nasrun memberikan saran agar salat Jumat dilaksanakan dua kali. Dengan syarat, dua kali pula melakukan azan, dua kali khotbah dan dua imam. Sedangkan untuk masjid di mana terjadi kasus transmisi lokal, disarankan untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadah dulu.

“Ini masih masa transisi disarankan untuk masjid yang ada terjadi kasus transmisi lokal sebaiknya untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadah dulu,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button