Hukum & KriminalTrending

Motif Utang Dibalik Perampokan Mobil Pengangkut Uang ATM Rp5,6 Miliar di Padang Pariaman

Kronologi Perampokan di Flyover Bandara BIM Padang Pariaman

Loading

Akurasi.id – Polda Sumatera Barat mengungkapkan motif di balik perampokan mobil pengangkut uang ATM di flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, yang terjadi pada Senin (26/8/2024). Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan, termasuk dua anggota polisi dan satu warga sipil.

Dua anggota polisi berinisial NPP (29) dan MSAD (21) bersama satu warga sipil, HS (38), ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berhasil menggasak uang sebesar Rp5,6 miliar yang tersimpan dalam tujuh box brankas. Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kabid Humas Polda Sumbar, menyatakan bahwa motif utama ketiga pelaku adalah masalah utang yang mendesak.

“Hingga saat ini, motif yang disampaikan oleh ketiga pelaku masih sama, yaitu terkait dengan utang,” ungkap Sulistyawan dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (28/8/2024), seperti dilansir dari TribunPadang.com.

Selama konferensi pers, ketiga tersangka dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna biru dan penutup kepala. Polisi juga memamerkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, brankas uang, jaket, kunci kendaraan, helm, dan sarung tangan berwarna hitam.

Jasa SMK3 dan ISO

Kronologi Kejadian

Perampokan tersebut terjadi pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB. Mobil pengangkut uang awalnya berangkat dari Padang dan telah mengisi uang di dua titik ATM, yakni di Jalan Khatib Sulaiman Padang dan Tabing. Dalam perjalanan, Bripda S, yang bertugas mengawal mobil tersebut, dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai oknum polisi berpangkat Iptu dari Polres Pariaman Kota.

Oknum tersebut mengarahkan Bripda S untuk bertemu di flyover Bandara BIM. Setelah tiba di lokasi yang ditentukan, mobil pengawal Bripda S dihentikan dan langsung diancam menggunakan senjata api oleh pelaku. Para pelaku kemudian menggeledah mobil tersebut, mengambil handphone, kunci mobil, dan tujuh box brankas berisi uang. Mereka kemudian melarikan diri dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios berwarna putih.

Tindak Lanjut dan Penangkapan Pelaku

Setelah peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Koto Tangah. Pihak kepolisian segera berkoordinasi untuk menangkap para pelaku. HS (38) berhasil ditangkap di kediamannya di Siteba, Kota Padang, sementara dua pelaku lainnya, NPP dan MSAD, menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan dalam perampokan dan peralatan lainnya. Hingga kini, polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan keterlibatan dan motif lebih lanjut dari para pelaku.

Insiden perampokan yang melibatkan aparat penegak hukum ini menambah catatan panjang kejahatan yang melibatkan utang sebagai motif utama. Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya masalah utang yang dapat memicu tindakan kriminal serius, bahkan melibatkan oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button