By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Modus Tambang Emas Ilegal oleh WNA China di Kalimantan Barat, Negara Rugi Rp 1 Triliun
HeadlineHukum & KriminalTrending

Modus Tambang Emas Ilegal oleh WNA China di Kalimantan Barat, Negara Rugi Rp 1 Triliun

Wili Wili
Last updated: September 28, 2024 2:14 am
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Modus Tambang Emas Ilegal oleh WNA China di Kalimantan Barat, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Modus Tambang Emas Ilegal oleh WNA China di Kalimantan Barat, Negara Rugi Rp 1 Triliun. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, membuat negara mengalami kerugian sangat besar. Berdasarkan laporan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (27/9/2024), kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun akibat pertambangan emas ilegal ini. Kerugian tersebut diakibatkan oleh hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.

Contents
  • Modus Operandi Pelaku
  • Penggunaan Merkuri dalam Proses Pengolahan

Kasus ini mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 29 Agustus 2024, dengan tersangka berinisial YH, seorang WNA China. Penyidikan terhadap kasus ini sudah dimulai sejak Mei 2024 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ESDM, namun proses persidangan masih berjalan hingga saat ini.

Modus Operandi Pelaku

Mengutip laporan dari Harian Kompas, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menyebutkan bahwa YH menjalankan operasinya di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang masih dalam masa pemeliharaan. Pelaku menggunakan metode pembongkaran atau blasting di dalam terowongan tambang dan mengolah bijih emas menjadi dore bullion, sebuah bentuk olahan bijih emas yang siap diperdagangkan.

Berdasarkan investigasi awal, tidak ditemukan hubungan antara tersangka dan perusahaan pemegang IUP yang berada di wilayah tersebut. Aktivitas ilegal ini terjadi di antara dua wilayah pertambangan emas milik PT BRT dan PT SPM yang saat ini belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026.

Menurut data dari Kementerian ESDM, volume batuan bijih emas yang telah ditambang mencapai 2.687,4 meter kubik. Kandungan emas di lokasi tersebut tergolong sangat tinggi. Sampel batuan mengandung emas 136 gram per ton, sementara sampel batu yang sudah tergiling menunjukkan kandungan emas sebesar 337 gram per ton.

Penggunaan Merkuri dalam Proses Pengolahan

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah penggunaan merkuri (Hg) dalam proses pemisahan bijih emas dari logam atau mineral lain. Sampel hasil olahan menunjukkan kandungan merkuri yang cukup tinggi, yaitu sebesar 41,35 mg/kg. Penggunaan merkuri dalam pertambangan emas ilegal ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga menimbulkan potensi bahaya lingkungan yang serius.

Kasus tambang emas ilegal ini menunjukkan kerugian besar baik dari sisi ekonomi maupun dampak lingkungan. Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah yang memiliki potensi tinggi akan sumber daya alam.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:ambang emas ilegalcadangan emasesdmIUP ilegalkasus YHkerugian negaramerkuri tambangPengadilan Negeri Ketapangpertambangan Kalimantan BaratWNA China
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Mahalini Melahirkan Anak Pertama, Rizky Febian Sambut 'Little Star' dengan Bahagia
SelebritisTrending

Mahalini Melahirkan Anak Pertama, Rizky Febian Sambut ‘Little Star’ dengan Bahagia

By
Wili Wili
Harga Rokok Naik Tahun 2022
Headline

Harga Rokok Naik Tahun 2022

By
akurasi 2019
Empat Wakil Indonesia Berlaga di Babak Pertama Australia Open 2025
OlahragaTrending

Empat Wakil Indonesia Berlaga di Babak Pertama Australia Open 2025

By
Wili Wili
Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
HeadlineHukum & KriminalNewsTrending

Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?