By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Modus Jadi Guru Mengaji, Pria Asal Samarinda Ini Melakukan Pelecahan Terhadap Anak di Bawah Umur
Hukum & KriminalNews

Modus Jadi Guru Mengaji, Pria Asal Samarinda Ini Melakukan Pelecahan Terhadap Anak di Bawah Umur

akurasi 2019
Last updated: Oktober 3, 2019 10:38 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Kompol Nur Kholis saat menerangkan kronologis kejadian kepada awak media, sore tadi. (Muhammad Ipu/Akurasi.id)
SHARE
Kompol Nur Kholis saat menerangkan kronologis kejadian kepada awak media, sore tadi. (Muhammad Ipu/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Sungguh tega perbuatan yang dilakukan seorang pria berinisial MH kepada gadis cilik yang masih berusia 8 tahun, di kawasan Bentuas, Kecamatan Palaran, Samarinda, beberapa waktu lalu. Bagaimana tidak, pria berusia 29 tahun ini diketahui merupakan seorang guru mengaji, yang melakukan aksi bejat terhadap anak muridnya, dengan cara memasukkan jari ke kemaluannya.

Proses mengajar mengaji rupanya, hanyalah kedok bagi MH. Agar ia lebih leluasa berbuat asusila selama empat bulan terakhir. Untungnya, aksi bejat tersebut bisa segera dihentikan aparat kepolisian, Polsekta Palaran setelah menerima laporan, dari orang tua korban pada 16 September lalu. Korban sendiri diketahui masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.

“Setelah menerima laporan, kami langsung mengambil keterangan korban. Kemudian membawanya ke puskesmas terdekat,” ungkap Kapolsekta Palaran, Kompol Nur Kholis kepada kepada awak media, Kamis (3/10/19) sore tadi.

Dari laporan yang diterima. Mulanya korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya ketika membuang air kecil. Melihat gelagat yang mencurigakan dari anaknya, orang tua korban meminta buah hatinya untuk bercerita. Setelah mendengarkan, sontak orang tua korban terkejut dan naik pitam. Hingga membuatnya menyambangi kantor polisi untuk membuat laporan.

Setelah menghimpun bukti, polisi langsung bergerak cepat membekuk MH di kediamannya, dengan mengantongi bukti hasil visum. Dari informasi yang dihimpun, MH telah melakukan aksi bejatnya selama empat bulan terakhir.

“Sehari setelah laporan dibuat, kami langsung menangkap tersangka,” imbuhnya.

Ironisnya, saat dinterogasi polisi, tersangka tak mengaku bila ia melakukan perbuatan tercela itu kepada murid-muridnya. Maklum saja mengingat statusnya sebagai marbut masjid dan guru mengaji, hingga membuat beban tersendiri. Namun tim penyidik tak habis akal, bukti-bukti diperlihatkan, yakni pengakuan korban dan hasil visum dari dokter.

“Dan akhirnya dia mengaku telah melakukannya,” imbuh perwira berpangkat melati satu ini.

Tiga Anak di Bawah Umur Jadi Korban

Modus yang dilakukan tersangka cukup sederhana. Jelang petang, para murid berkumpul di rumah MT. Sebagian besar siswanya ialah anak perempuan berusia 7-8 tahun. Saat menunggu giliran mengaji, satu orang pasti menemaninya duduk di samping kanan. Dan yang sedang mengaji berada di sisi kirinya. Saat itulah tersangka melancarkan aksinya dengan meraba-meraba kemaluan dari anak muridnya itu.

“Tapi tidak sampai disetubuhi,” tuturnya.

Dari pengakuan korban, tersangka tak hanya melalukan perbuatan kepada Am. Ada tiga anak perempuan lain yang juga diperlakukan serupa. Namun hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.‎ (*)

Penulis : Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

TAGGED:Kekerasan pada anakOknum guru ngajiPelecehan sexualPencabulan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar
  • Hamba Allah berkata:
    Oktober 4, 2019 pukul 9:28 am

    Pemfitnahan kepada seorang guru ngaji

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Panglima TNI Minta Maaf soal Kemacetan di Monas Jelang HUT ke-80
HeadlinePeristiwa

Panglima TNI Minta Maaf soal Kemacetan di Monas Jelang HUT ke-80

By
Wili Wili
Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terancam 20 Tahun Penjara
HeadlineHukum & Kriminal

Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terancam 20 Tahun Penjara

By
akurasi 2019
Tragis! Pria di Rawamangun Dibunuh dan Dicor di Ruko Miliknya, Ini Kronologinya
Hukum & KriminalTrending

Tragis! Pria di Rawamangun Dibunuh dan Dicor di Ruko Miliknya, Ini Kronologinya

By
Wili Wili
Hotman Paris Tegaskan Pegi Setiawan Bukan Dalang Pembunuhan Vina Cirebon
HeadlineHukum & Kriminal

Hotman Paris Tegaskan Pegi Setiawan Bukan Dalang Pembunuhan Vina Cirebon

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?