By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Hotman Paris Tegaskan Pegi Setiawan Bukan Dalang Pembunuhan Vina Cirebon
HeadlineHukum & Kriminal

Hotman Paris Tegaskan Pegi Setiawan Bukan Dalang Pembunuhan Vina Cirebon

akurasi 2019
Last updated: Mei 30, 2024 2:45 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Hotman Paris Tegaskan Pegi Setiawan Bukan Dalang Pembunuhan Vina Cirebon
Hotman Paris Tegaskan Pegi Setiawan Bukan Dalang Pembunuhan Vina Cirebon. Foto: Liputan6.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Pengacara kondang Hotman Paris kembali membuat pernyataan mengejutkan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (29/5), Hotman mengungkapkan bahwa lima dari enam terpidana kasus ini menyatakan bahwa Pegi Setiawan alias Perong bukanlah pelaku utama dalam pembunuhan tersebut.

Hotman Paris menyatakan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terbaru, lima terpidana mengungkapkan bahwa Pegi bukanlah pelakunya. “Sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku DPO, enam terpidana telah di-BAP dan lima di antaranya menyatakan bahwa Pegi bukan pelakunya. Hanya satu yang menyebut Pegi sebagai pelaku,” kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara.

Penangkapan Pegi Setiawan setelah delapan tahun buron dilakukan saat ia pulang bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung pada Selasa (21/5). Meskipun polisi meyakini bahwa Pegi adalah salah satu pelaku utama, Hotman menegaskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka harus ditinjau ulang.

“Keluarga korban juga meminta agar kepolisian melakukan penyidikan secara menyeluruh sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka. Mereka merasa bahwa alat bukti yang lengkap belum terpenuhi,” tambah Hotman.

Pegi Setiawan menghadapi ancaman hukuman mati dengan jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pada hari yang sama, Polda Jawa Barat menggelar pra rekonstruksi di enam titik TKP yang tersebar di Cirebon. Namun, Pegi Setiawan tidak dihadirkan dalam pra rekonstruksi tersebut. Hal ini menimbulkan kontroversi dan ketidakpuasan dari pihak pengacara Pegi, yang menilai bahwa kegiatan ini seharusnya melibatkan penasihat hukum.

“Kami tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai pra rekonstruksi ini. Padahal, dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, setiap pemeriksaan harus didampingi oleh penasihat hukum,” kata Toni, salah satu pengacara Pegi.

Ketidakpuasan ini juga dirasakan oleh keluarga Vina yang mempertanyakan keputusan Polda Jawa Barat untuk menghapus dua nama dari daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini. Mereka meminta kepolisian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait DPO yang hilang tersebut.

Sementara itu, proses hukum terhadap Pegi Setiawan masih berlanjut. Dengan dukungan 64 pengacara, Pegi berencana mengajukan penangguhan penahanan dan praperadilan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

TAGGED:Berita Cirebonhotman parisKasus Hukum Indonesiakasus Vina CirebonPegi Setiawanpembunuhan vina cirebonPenangguhan PenahananPengacara Pegi Setiawanpolisi CirebonPra Rekonstruksi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Demo 50.000 Buruh di Jakarta 24 September 2026: Hindari 5 Rute Ini, Cek Jalur Alternatif

Akurasi.id, Jakarta - Hari ini, Rabu (24/9/2026), Jakarta bakal macet total. Sekitar…

Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Peringkat 23, Bulu Tangkis Harapan Emas Pertama

Akurasi.id, Jakarta - Kabar terbaru dari kontingen Indonesia di Asian Games 2026…

Adu Ganas! Perbedaan iPhone 18 Pro Max vs 17, 16, 15 Pro Max, Mana Paling Worth It?

Akurasi.id, Jakarta - iPhone 18 Pro Max baru rilis di Singapura 18…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Presiden Prabowo Subianto dan Sufmi Dasco Ahmad Gelar Pertemuan di Hambalang
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Subianto dan Sufmi Dasco Ahmad Gelar Pertemuan di Hambalang

By
Wili Wili
Dapat Sertifikat dari MUI, Vaksin Merah Putih Unair Jadi yang Pertama Halal
HeadlineKesehatanRagam

Dapat Sertifikat dari MUI, Vaksin Merah Putih Unair Jadi yang Pertama Halal

By
akurasi 2019
kasus dugaan pelecehan seksual
Hukum & KriminalNews

Pelaku Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pada Janda Satu Anak Belum Diproses Polisi, Kok Bisa?

By
akurasi 2019
Masih Ada Polisi Nakal dan Langgar Hukum di 2021, Kapolri Minta Maaf
Headline

Masih Ada Polisi Nakal dan Langgar Hukum di 2021, Kapolri Minta Maaf

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?