Menkeu Purbaya Tanggapi Usulan Penghapusan SLIK OJK untuk Rumah Subsidi
Menkeu Purbaya: Penghapusan SLIK OJK Belum Jadi Solusi Utama

![]()
Akurasi.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons usulan penghapusan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses pengajuan rumah subsidi. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang menilai SLIK menjadi penghambat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah.
Menurut Purbaya, SLIK OJK memang menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kemampuan MBR dalam mengakses kredit rumah. Namun, ia menegaskan bahwa permasalahan tidak berhenti pada skor kredit saja. Bahkan jika SLIK dihapus, sebagian besar masyarakat tetap dinilai belum mampu membeli rumah.
“Kita akan investigasi lebih lanjut, sepertinya bukan SLIK OJK saja yang membuat mereka (MBR) nggak bisa dapat kredit. Dihapus pun mereka masih enggak mampu,” ujar Purbaya usai Rapat Koordinasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
Ia menyebut pemerintah akan melakukan kajian mendalam untuk mengetahui hambatan lain yang dialami masyarakat terkait pembiayaan rumah subsidi. Menurutnya, perlu dilihat apakah persoalan terletak pada lemahnya daya beli atau adanya kendala struktural lain dalam proses pengajuan kredit.
“Jadi akan kita pelajari lebih lanjut apakah itu demand-nya lemah atau memang ada hambatan yang lain,” jelasnya. Purbaya menambahkan bahwa hasil investigasi nantinya akan menjadi pertimbangan bagi kementerian terkait untuk menyesuaikan program perumahan.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa dirinya telah empat kali bertemu OJK bersama asosiasi pengembang untuk membahas penghapusan SLIK bagi masyarakat calon penerima rumah subsidi. Ia menilai banyak keluhan langsung dari lapangan terkait hambatan skor kredit.
“Saya juga sudah minta supaya SLIK OJK itu dihapuskan. Karena memang kebetulan kami sering turun ke lapangan, dan masalah itu betul kami temukan,” ujar Maruarar.
Ia berharap SLIK pada level skor tertentu dapat dihapuskan demi mempermudah masyarakat mendaftar dan memperoleh rumah subsidi. Bahkan, menurutnya, OJK bisa mengeluarkan surat kepada perbankan untuk menyesuaikan ketentuan tersebut.
“Posisi kami adalah mendukung untuk kalau bisa SLIK OJK di angka tertentu dihapuskan, supaya tidak menghambat rakyat kita yang ingin memiliki rumah,” tegasnya.
Polemik soal SLIK OJK dalam pembiayaan rumah subsidi kini masih menjadi pembahasan antar kementerian dan lembaga. Pemerintah berkomitmen mencari solusi terbaik agar masyarakat berpenghasilan rendah memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan hunian layak.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









