Menkeu Purbaya Perpanjang Batas SPT Tahunan 2026 hingga 30 April, Ini Alasannya
Kendala Coretax dan Libur Lebaran Jadi Alasan Pemerintah

![]()
Akurasi.id – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini mundur satu bulan dari tenggat sebelumnya yang jatuh pada 31 Maret 2026.
Perpanjangan tersebut diambil sebagai respons atas sejumlah kendala yang dihadapi wajib pajak, khususnya terkait implementasi sistem Coretax serta beririsan dengan periode libur Lebaran.
“Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mengalami kendala seperti loading lama, dan sebagian orang mengalami hal itu, maka kita perpanjang sampai akhir April,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3).
Alasan Perpanjangan Deadline SPT
Purbaya menjelaskan, terdapat dua faktor utama di balik kebijakan ini. Pertama, jadwal pelaporan SPT tahun ini berdekatan dengan libur Hari Raya Idul Fitri yang berpotensi menghambat proses pelaporan. Kedua, masih adanya kendala teknis pada sistem Coretax yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah juga akan memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 selama periode perpanjangan.
Instruksi penyusunan aturan teknis terkait kebijakan ini pun telah disampaikan kepada jajaran internal Kementerian Keuangan.
Realisasi Pelaporan Masih Rendah
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak per 24 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT Tahunan yang telah diterima mencapai 8.874.904 SPT.
Dari total tersebut:
Wajib pajak orang pribadi karyawan: 7.826.341 SPT
Wajib pajak orang pribadi non-karyawan: 863.272 SPT
Wajib pajak badan: 183.583 SPT (rupiah) dan 138 SPT (dolar AS)
Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari target sekitar 15 juta pelaporan SPT, dengan kekurangan sekitar 6 juta laporan.
Selain itu, progres aktivasi akun Coretax tercatat mencapai 16.723.354 wajib pajak, di mana 15.677.209 di antaranya merupakan wajib pajak orang pribadi.
Ketentuan Sanksi Tetap Berlaku
Sebagai informasi, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan pada kondisi normal dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Namun, dengan adanya kebijakan perpanjangan ini, pemerintah memberikan kelonggaran berupa penghapusan denda selama masa tambahan waktu hingga 30 April 2026.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









