News

Masjid Tak Gelar Jumatan Lagi, MUI Jelaskan Hukum Meninggalkan Salat Jumat 3 Kali

Loading

jumatan
Masjid Agung Bukit Pelangi salah satu masjid yang belum menggelar pelaksanaan salat Jumat di tengah wabah virus korona. (istimewa)

Akurasi.id, Sangatta – Sudah kali kedua Masjid Agung Bukit Pelangi Sangatta tidak menggelar jumatan, pada Jumat (3/4/20). Pasalnya masjid yang berada di Kutai Timur (Kutim) ini tidak menggelar salat berjamaah guna memutus rantai penyebaran virus korona (Covid-19).

“Sesuai imbauan masih belum ada pelaksanaan salat Jumat di masjid,” jelas Ketua MUI Kutim, Muhammad Adam kepada Akurasi.id.

baca juga: Usai Dilanda Hujan Deras, 13 Orang di Selili Nyaris Terkubur Tanah Longsor

Adam menjelaskan pria muslim yang menggugurkan kewajiban salat Jumat 3 kali berturut-turut di tengah pandemi Covid-19 tidak digolongkan kafir. Asalkan diganti dengan salat zuhur di rumah. Menurut pandangan para ulama fikih (ilmu hukum agama, Red.) uzur syar’i untuk tidak salat Jumat di antaranya karena sakit atau karena khawatir mendapatkan sakit.

Jasa SMK3 dan ISO

“Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka itu menjadi uzur untuk tidak jumatan,” kata Adam.

Alasan pria muslim yang tidak salat Jumat itu, kata Adam, misalnya untuk menghindari wabah penyakit. Artinya, dia mengalami uzur syar’i atau halangan. Sesuai kaidah syariat Islam yang menyebabkan seseorang boleh tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain.

Adam menuturkan bagi pria muslim yang meninggalkan salat Jumat karena meremehkan atau mengingkari kewajiban Jumat 3 kali berturut-turut, sebagaimana menukil dari hadis sahih, maka dapat dikategorikan kafir.

“Perlu disampaikan bahwa hadis yang menyatakan kalau tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir itu jika mereka ingkar pada kewajiban Jumat,” paparnya.

Sementara untuk pria muslim yang tidak salat Jumat karena malas dalam arti dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya udzhur syar’i, maka dia berdosa, atau disebut ‘ashin (melakukan maksiat).

“Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur, Allah juga mengunci mati hatinya,” terangnya.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa bagi seseorang yang berada di kawasan yang berpotensi penularan wabah Covid-19 tinggi atau sangat tinggi dibolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah. Hingga kini, wabah virus korona masih belum dapat dikendalikan dan di atasi karena potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi.

“Karena itu, uzur untuk meninggalkan salat Jumat masih ada,” paparnya.

Covid-19 menjadi uzur bagi pria muslim untuk tidak Jumatan saat ini. Karena saat wabah itu, lanjut Adam, ada yang sakit, cemas akan sakitnya, dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain. Serta ada orang yang khawatir tertular penyakit dari orang lain.

“Selama masih ada usur, maka masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan salat zuhur,” jelasnya.

Selain sakit, ada beberapa uzur syar’i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat. Di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, lalu karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau harta. Alasan-alasan tersebut juga membuat seseorang dibolehkan tidak salat Jumat asal mengganti kewajibannya dengan salat zuhur. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Suci Surya Dewi

Artikel Terkait

Back to top button