By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Mantan Anggota DPRD Kaltim Hermanto Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
Hukum & KriminalNews

Mantan Anggota DPRD Kaltim Hermanto Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

akurasi 2019
Last updated: Juli 9, 2020 7:55 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Mantan anggota DPRD Kaltim
Suasana persidangan mantan anggota DPRD Kaltim Hermanto Kewot saat dituntut JPU 4 tahun kurungan penjara. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
SHARE
Mantan anggota DPRD Kaltim
Suasana persidangan mantan anggota DPRD Kaltim Hermanto Kewot saat dituntut JPU 4 tahun kurungan penjara. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Sidang kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama Hermanto Kewot mantan anggota DPRD Kaltim periode 2014-2019 memasuki agenda pembacaan tuntutan, pada Kamis (8/7/2020) siang tadi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

baca juga: Ismunandar Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Ditunjuk Plt Bupati

Hermanto ditutut 4 tahun penjara dan harus membayar pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp245 Juta. Dalam bacaan amarnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Rukmini dan Indria Sari Sikapang di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abdul Rahman Karim serta anggotanya Arwin Kusmanta dan Parmatoni.

JPU menuntut Hermanto Kewot bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan melanggar Pasal 12 b Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menuntut 4 tahun penjara dan pembayaran UP senilai Rp245 Juta, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang denda sebesar Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan. Jika selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah putusan pengadilan terdakwa Hermanto Kewot tak mampu membayarkan UP Rp245 juta dan tidak  mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

“Kalau uang gratifikasi itu di atas Rp10 juta, terdakwa mempunyai kewajiban membuktikan terbalik kalau memang itu bukan uang suap. Kalau gagal maka dia dianggap telah merampas uang negara,” ucap Sri Rukmini yang dijumpai awak media usai persidangan.

Diakui Sri Rukmini, memang dalam beberapa agenda sidang sebelumnya Bakara selaku saksi tak meminta uang Rp245 juta yang dipinjam Hermanto Kewot secara berkala untuk dikembalikan.

“Kalau keterangan Bakara itu kan ada dua versi. Kalau versi kami ya begitu. Tapi nanti biar hakim yang putuskan mana yang terbaik,” terangnya.

Sementara itu, Roy Hendrayanto selaku Kuasa Hukum Hermanto Kewot dalam persidangan tadi meminta waktu sampai pekan depan, tepatnya Rabu 15 Juli untuk membacakan pledoinya.

“Saya cuma bisa tertawa, karena tadi dalam fakta persidangan bahwa utang piutang itu sudah dikembalikan. Dan itu diakui Bakara. Rp220 juta sudah dikembalikan secara bertahap. Dan sisa Rp25 juta juga sudah disepakati akan kembalikan beberapa waktu setelahnya,” ucap Roy saat dikonfirmasi awak media.

Menurut Roy, tuntutan JPU dinilai sangat tidak tepat. Ia menekankan, kalau dari keterangan saksi ahli itu sudah sangat jelas dan menegaskan kalau kliennya Hermanto Kewot adalah pelanggar pasif dalam perkara yang ditudingkan kepadanya.

“Kenapa bisa begini, ada apa? Kalau saksi ahli itu didatangkan dari pihak kami tentu bisa diprotes. Tapi ini saksi ahli dari Polda (Kaltim) dan Kejaksaan Tinggi, Nanti kita ungkap semua di pembacaan pledoi,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:Hermanto Kewotkasus korupsiMantan Anggota DPRD KaltimSidang Korupsi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Gempa M 6,5 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Jabar dan Sumatera

Akurasi.id, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Hendak Transaksi Sabu Tengah Malam, Wanita Paruh Baya Ini Dibekuk Kepolisian
Hukum & KriminalNewsRagam

Hendak Transaksi Sabu Tengah Malam, Wanita Paruh Baya Ini Dibekuk Kepolisian

By
Devi Nila Sari
Polisi Gerebek Ruko Kasino di Bandung, Sita Rp 359 Juta dan Ungkap Modus Kamuflase Futsal
Hukum & KriminalTrending

Polisi Gerebek Ruko Kasino di Bandung, Sita Rp 359 Juta dan Ungkap Modus Kamuflase Futsal

By
Wili Wili
Bikin Resah, Lokasi Judi Sabung Ayam di Perbatasan Malaysia-Indonesia Diubek-Ubek Kepolisian Nunukan
Hukum & Kriminal

Bikin Resah, Lokasi Judi Sabung Ayam di Perbatasan Malaysia-Indonesia Diubek-Ubek Kepolisian Nunukan

By
Devi Nila Sari
Dua Kali “Gagahi” Anak Tiri di Kebun Sawit, Pria 47 Tahun Diancam 15 Tahun Penjara
HeadlineHukum & KriminalNews

Dua Kali “Gagahi” Anak Tiri di Kebun Sawit, Pria 47 Tahun Diancam 15 Tahun Penjara

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?