By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Kabar Politik > Mahkamah Agung Percepat Perubahan Aturan Batas Usia Kepala Daerah Kaesang Pangarep Berpeluang Jadi Cagub
Kabar PolitikTrending

Mahkamah Agung Percepat Perubahan Aturan Batas Usia Kepala Daerah Kaesang Pangarep Berpeluang Jadi Cagub

Wili Wili
Last updated: Mei 31, 2024 5:39 pm
By
Wili Wili
Share
4 Min Read
Mahkamah Agung Percepat Perubahan Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Kaesang Pangarep Berpeluang Jadi Cagub
Mahkamah Agung Percepat Perubahan Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Kaesang Pangarep Berpeluang Jadi Cagub. Foto: Ist.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Dalam waktu singkat, Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan batas usia minimal calon kepala daerah melalui uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 9/2020). Uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana ini hanya memerlukan waktu tiga hari untuk diperiksa dan diadili oleh majelis hakim agung.

Contents
  • Perubahan Cepat dan Efisien
  • Jalan Terbuka untuk Kaesang
  • Reaksi Publik dan Bantahan Partai Garuda

Perkara ini didistribusikan pada tanggal 27 Mei dan selesai diputus pada tanggal 29 Mei 2024 oleh hakim agung Yulius, Cerah Bangun, dan Yodi Martono Wahyunadi. “Benar, berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA, perkara HUM dengan register No.23 P/HUM/2024 telah diputus pada tanggal 29 Mei 2024 dengan amar kabul,” kata Juru Bicara MA, Suharto, Kamis (30/5/2024).

Perubahan Cepat dan Efisien

Wakil Ketua MA bidang non-yudisial menjelaskan bahwa cepatnya proses uji materi ini sesuai dengan asas ideal lembaga peradilan yang mengedepankan proses yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. “Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto.

MA berpendapat bahwa Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal tersebut menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun dan calon bupati serta wakil bupati atau calon wali kota serta wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun saat penetapan pasangan calon. Namun, MA memutuskan bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Jalan Terbuka untuk Kaesang

Dengan putusan ini, KPU RI diperintahkan untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020. Ini membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024. Saat ini, Kaesang berusia 29 tahun dan sebelumnya tidak memenuhi syarat karena batas usia minimal 30 tahun yang diatur KPU.

KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sementara Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Namun, dengan perubahan aturan oleh MA, Kaesang dapat mendaftar dan memenuhi syarat sebagai calon gubernur jika pada hari pelantikan telah memenuhi batas usia tersebut.

Reaksi Publik dan Bantahan Partai Garuda

Publik berasumsi bahwa putusan ini dibuat untuk memuluskan jalan Kaesang. Sebelumnya, beredar poster yang menggambarkan Kaesang akan maju pada Pilkada Jakarta bersama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono. Sejumlah petinggi PSI juga mengusulkan Kaesang sebagai calon gubernur Jakarta jika memenuhi syarat usia.

Namun, Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika membantah bahwa gugatan ini diajukan untuk membuka jalan politik bagi Kaesang saja. “Gugatan kami jelas berdasarkan hasil diskusi dan rapat pleno dari para fungsionaris Partai Garuda yang menginginkan anak muda terus maju,” kata Yohanna. Ia juga membantah adanya permintaan dari Partai Gerindra dan Presiden Joko Widodo terkait gugatan ini.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo enggan mengomentari putusan MA yang membuka jalan bagi anak bungsunya. “Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat,” ujar Jokowi di Lubuklinggau, Kamis.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Batas Usia Kepala DaerahKaesang PangarepMahkamah AgungPilkada Serentak 2024PKPU 9/2020
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

AS Tunda Tarif Impor 32% untuk Indonesia, Airlangga: Tidak Ada Tambahan karena Gabung BRICS
HeadlineKabar Politik

AS Tunda Tarif Impor 32% untuk Indonesia, Airlangga: Tidak Ada Tambahan karena Gabung BRICS

By
Wili Wili
masker hand sanitizer
Trending

Masker dan Hand Sanitizer di Kutim Langka, Bupati “Cium Aroma” Penimbunan

By
akurasi 2019
Malam Ini Timnas Indonesia Bertanding, Lalu Lintas di Sekitar GBK Diprediksi Padat
OlahragaTrending

Malam Ini Timnas Indonesia Bertanding, Lalu Lintas di Sekitar GBK Diprediksi Padat

By
Wili Wili
Nasib Tata Janeeta: Dari Penyanyi Terkenal ke Pedagang Makanan, Kini Buka Warung di Cipete
SelebritisTrending

Nasib Tata Janeeta: Dari Penyanyi Terkenal ke Pedagang Makanan, Kini Buka Warung di Cipete

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?