Mafia Tambang Ilegal di Kukar Menggila, Gubernur dan Bupati Dianggap Masa Bodoh, Kepolisian Diminta Tak Diam


Mafia Tambang Ilegal di Kukar Menggila, Gubernur dan Bupati Dianggap Masa Bodoh, Kepolisian Diminta Tak Diam. Peristiwa pemukulan yang dialami Camat Tenggarong Arfan Boma adalah aib atas ketiadaan penegakan hukum. Masyarakat kini menjadi tumbal di balik brutalnya mafia tambang.
Akurasi.id, Samarinda – Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu, 9 Mei 2021, kasus dugaan kekerasan kembali terjadi. Kali ini dialami oleh Aparat Sipil Negara (ASN). Tindak kekerasan tersebut dialami Camat Tenggarong; Arfan Boma setelah dia berupaya mengusir aksi mafia tambang yang membongkar tanah. Serta merusak lingkungan warga tepatnya di RT 17, Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong.
Melalui video berdurasi 54 detik yang Jatam Kaltim terima dari masyarakat, nampak Arfan Boma memerintahkan kepada sejumlah orang yang membongkar tanah diwilayahnya untuk segera menghentikan kegiatan mereka serta angkat kaki dari wilayah tersebut.
Terlihat sekali di video tersebut tidak ada jajaran kepolisian bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang turut serta bersama Arfan Boma dalam menghentikan dan mengusir aksi mafia tambang tersebut.
Maraknya kejahatan lingkungan ini diduga karena sikap Pemerintah Kaltim serta Pemkab Kukar yang acuh tak acuh terhadap menjamurnya aktivitas tambang ilegal. Bukannya memerintahkan jajaran perangkat dibawahnya untuk menghentikan justru sebaliknya, respons negatif yang hadir.
“Publik masih ingat statemen Edi Damansyah di debat kandidat Pilkada Bupati Kukar tempo hari (2020), apa yang Edy Damansyah ucapkan seolah-olah mendorong praktik-praktik mafia tambang di Kukar (debat cakada 2020) yang ke depan akan menjelma menjadi tambang legal,” tutur Herdiansyah Hamzah, Akademisi dari Universitas Mulawarman.
Aparat hukum tidak hadir di saat rakyat membutuhkan perlindungan dan keselamatan. Tindakan Camat Arfan Boma adalah bukti nyata ketidak hadiran aparat hukum di lapangan kata Pradarma Rupang dari Jatam Kaltim.
Abdi Negara menghentikan aktivitas tambang ilegal seperti yang dilakukan oleh Arfan Boma bukanlah kali pertama terjadi. Sebelumnya di bulan Februari 2018, staf Kecamatan Tenggarong Seberang bernama Mardi menghentikan iring-iringan truk tambang ilegal yang melintasi jalan di depan kantornya.
Aksi dari gerombolan mafia tambang ini mengakibatkan lingkungan desa di Tenggarong Seberang serta fasilitas jalan umum mengalami kerusakan yang parah. Tindakan Mardi dalam menghentikan iring-iringan truk tersebut sebagai bentuk protesnya atas brutalnya aksi mafia-mafia tambang ilegal ini.
Tahun 2020, tepatnya akhir Maret, Kades Karya Jaya memimpin lebih dari 50 warganya melakukan penghentian kegiatan tambang ilegal yang telah merusak lingkungan desa, khususnya Waduk Samboja yang menjadi sumber utama air baku bagi kebutuhan pertanian serta kebutuhan sehari-hari warga.
Kesal laporan mereka sejak tahun 2018 tidak direspons Gubernur Kaltim serta pihak kepolisian, maka menghentikan secara langsung bersama adalah tindakan terakhir yang bisa Kades Karya Jaya dan warga lakukan.
Jatam Kaltim mencatat respons pemerintah khsususnya Gubernur Kaltim Isran Noor terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Kaltim justru paling buruk. Bila dibandingkan dengan gubernur sebelumnya. Banyaknya kasus tambang ilegal selama masa pandemi tidak segera di tindak bahkan hingga kini masih berlangsung.
Contohnya saja sejumlah aktivitas tambang ilegal di wilayah hutan negara. Antara lain tambang di Sungai Merdeka yang masuk dalam Tahura Bukit Soeharto, juga tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu. Serta di Desa Sumber Sari dan Sebulu Modern Kecamatan Sebulu.
“Ketiga wilayah tersebut berada di Kawasan Hutan Produksi. Namun nasibnya tidak mendapatkan perlindungan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim maupun pihak Kepolisian,” ketus Pradarma Rupang.
Menurut Pradarma Rupang, prioritas yang harus dilakukan pemerintah serta Polda Kaltim. Yakni menindak pelaku tambang ilegal baik dalam situasi sulit seperti pandemi sekalipun. Bagi Jatam Kaltim, justru modus kejahatan yang dilakukan para bandit-bandit tersebut beraksi disaat-saat kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Herdiansyah Hamzah yang karib disapa Castro berharap, pemerintah lebih berani bertindak untuk mendorong aparat mengusut tambang ilegal. Senada apa yang di sampaikan Castro, Rupang mengingatkan kepada aparat hukum agar tidak berpangku tangan.
“Publik menantikan tindakan nyata penegak hukum dengan menyeret pelaku tambang ilegal di Kukar dan seluruh wilayah Kaltim. Kami juga mendesak aparat untuk mengusut pemukulan yang dialami camat Arfan Boma,” tegas Rupang. (*)
Penulis: Redaksi
Editor: Dirhanuddin