By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Peristiwa > Kontroversi Perhitungan Kerugian Lingkungan oleh Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo
PeristiwaTrending

Kontroversi Perhitungan Kerugian Lingkungan oleh Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo

Wili Wili
Last updated: Januari 11, 2025 3:23 pm
By
Wili Wili
Share
4 Min Read
Kontroversi Perhitungan Kerugian Lingkungan oleh Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo
Kontroversi Perhitungan Kerugian Lingkungan oleh Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas perhitungan kerugian lingkungan senilai Rp 271 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan sejumlah terdakwa, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim. Laporan tersebut diajukan oleh Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), yang mempertanyakan kompetensi Bambang dalam menghitung kerugian tersebut.

Contents
  • Metode Perhitungan Berdasarkan Permen LH
  • Pelaporan Bambang ke Polda Babel
  • Kerusakan Lingkungan yang Signifikan
  • Vonis Terdakwa dan Kritik Publik
  • Penghargaan Bambang Hero Saharjo

Menurut Bambang, ia hanya bertindak sebagai saksi ahli yang diminta penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang timah ilegal di Bangka Belitung. “Saya hanya diminta oleh penyidik. Kalau pelapor tidak setuju, mereka bisa buat perhitungan sendiri dan membuktikannya di persidangan,” ujar Bambang pada Jumat (10/1/2025).

Metode Perhitungan Berdasarkan Permen LH

Bambang menjelaskan bahwa perhitungan kerugian lingkungan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 yang masih berlaku. Dari hasil perhitungan, total kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun, dengan rincian:

  1. Biaya Kerugian Lingkungan (ekologis): Rp 183,7 triliun
  2. Biaya Kerugian Ekonomi Lingkungan: Rp 75,4 triliun
  3. Biaya Pemulihan Lingkungan: Rp 11,8 triliun

Metode yang digunakan mencakup analisis citra satelit sejak 2015 hingga 2022, serta identifikasi laboratorium terhadap kerusakan tanah dan hutan di kawasan terdampak.

Pelaporan Bambang ke Polda Babel

Andi Kusuma melaporkan Bambang atas dugaan pemberian keterangan palsu di atas sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP. Menurut Andi, Bambang tidak kompeten melakukan perhitungan kerugian negara karena keahliannya hanya sebatas lingkungan, bukan kerugian negara. “Pengambilan sampel hanya berdasarkan citra satelit. Kami minta bukti konkret dari perhitungan Rp 271 triliun itu,” tegas Andi.

Pihak kepolisian Bangka Belitung melalui Dirkrimum Kombes Nyoman Merthadana menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan mendalaminya.

Kerusakan Lingkungan yang Signifikan

Dalam persidangan, jaksa memaparkan bahwa kegiatan tambang ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan pada 170.363 hektare lahan, yang terdiri dari:

  • Nonkawasan hutan: 95.017 hektare (Rp 47,7 triliun)
  • Kawasan hutan: 75.345 hektare (Rp 223,3 triliun)

Kerugian ini telah diperhitungkan sebagai bagian dari dakwaan dan divonis oleh majelis hakim. Total kerugian negara akibat korupsi tata niaga timah mencapai Rp 300 triliun, termasuk kerusakan lingkungan.

Vonis Terdakwa dan Kritik Publik

Para terdakwa dalam kasus ini, termasuk pejabat dan pengusaha, telah dijatuhi vonis penjara. Harvey Moeis divonis 6,5 tahun, sementara Helena Lim mendapat hukuman 5 tahun. Namun, vonis ini menuai kritik karena dianggap terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara.

Presiden Prabowo Subianto bahkan menyindir vonis tersebut dalam pidatonya di Gedung Bappenas, Senin (30/12/2024). “Koruptor yang merugikan negara triliunan harus dihukum hingga 50 tahun,” tegasnya.

Penghargaan Bambang Hero Saharjo

Bambang, yang lahir di Jambi pada 10 November 1964, merupakan ahli forensik kebakaran hutan dan perlindungan lingkungan. Ia pernah meraih John Maddox Prize 2019 di London atas jasanya menghentikan perusahaan yang menggunakan metode pembersihan lahan ilegal di Indonesia.

Meski menjadi sorotan, Bambang menegaskan bahwa perannya dalam kasus ini adalah sebagai saksi ahli, dan keputusan terkait kerugian lingkungan adalah wewenang majelis hakim.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

 


 

TAGGED:Bambang Hero SaharjoBangka Belitungberita hukum 2025Guru Besar IPBharvey moeisHelena LimKasus Tambang Ilegalkerugian negarakerusakan lingkungankorupsi timah
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Proyek Kilang Bontang Batal
RagamTrending

Proyek Kilang Bontang Batal

By
Devi Nila Sari
Demo Ojol di Jakarta Hari Ini: Tuntut Penurunan Potongan Aplikasi dan Penghapusan Skema Promo Merugikan
PeristiwaTrending

Demo Ojol di Jakarta Hari Ini: Tuntut Penurunan Potongan Aplikasi dan Penghapusan Skema Promo Merugikan

By
Wili Wili
Lagi Mahal dan Langka, Ini Tiga Konglomerat Kaya Raya dari Minyak Goreng
HeadlineTrending

Lagi Mahal dan Langka, Ini Tiga Konglomerat Kaya Raya dari Minyak Goreng

By
akurasi 2019
Ayah Mahalini Protes Rizky Febian Gara-Gara Sulam Alis: “Iky Sampai Klarifikasi Pakai Filter”
SelebritisTrending

Ayah Mahalini Protes Rizky Febian Gara-Gara Sulam Alis: “Iky Sampai Klarifikasi Pakai Filter”

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?