
Akurasi.id – Selebgram Lisa Mariana (30), menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini, Kamis (17/7/2025). Pemeriksaan dilakukan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Informasi terkait pemeriksaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar. Ia mengatakan bahwa Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan yang dibuat kliennya beberapa bulan lalu.
“Terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” kata Muslim saat dikonfirmasi.
Lisa sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik, namun meminta penundaan pemeriksaan karena berbenturan dengan jadwal pemeriksaan di Polda Jawa Barat terkait tiga video asusila. Hari ini, Lisa akhirnya memenuhi panggilan dan tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.11 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.
“Harus siap dong, selalu siap,” ucap Lisa singkat kepada awak media.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, menyebut pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan ke penyidik, meski tidak merinci bentuk bukti tersebut.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Dalam laporan itu, Lisa dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Penyebaran Informasi Elektronik, serta pencemaran nama baik.
Laporan tersebut merujuk pada pelanggaran beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, sebelumnya mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa enam saksi dan akan terus memanggil semua pihak terkait perkara ini.
“Casenya RK itu enam saksi sudah dilakukan pemeriksaan sementara. Nanti ini masih berlanjut,” ujar Himawan, Rabu (21/5/2025).
Muslim Jaya Butar Butar juga menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan karena tuduhan terhadap Ridwan Kamil dianggap semakin meluas dan merugikan nama baik pribadi maupun keluarganya.
“Menurut beliau, eskalasi tuduhan semakin luas sehingga merugikan nama baik Pak RK dan keluarga. Maka, jalur hukum ditempuh untuk mencari kebenaran materiil,” jelas Muslim.
Ridwan Kamil sendiri sebelumnya telah menepis tudingan memiliki anak di luar nikah yang dilontarkan Lisa Mariana melalui media sosial. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan memilih menempuh jalur hukum untuk memberikan kepastian serta menegakkan keadilan.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy