News

Lama Menganggur, Warga Samarinda Jadi Bandar Togel

Loading

Lama Menganggur, Warga Samarinda Jadi Bandar Togel
SL dan barang bukti diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu lantaran menjadi bandar togel. (istimewa)

Warga Samarinda jadi bandar togel akibat lama menganggur. Kasus perjudian ini diungkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

Akurasi.id, Samarinda Lama tak punya penghasilan, terkadang membuat orang lupa. Sampai-sampai harus beraksi kriminal. Seperti yang dilakukan SL (36), warga Samarinda, dia berurusan dengan penegak hukum karena menjadi bandar togel.

Kasus perjudian ini diungkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. SL tertangkap basah saat hendak bertransaksi di rumahnya yang berada di Jalan Anggur, kelurahan Sidodadi, kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 16.30 Wita.

“Kita amankan pelaku di rumahnya, bersama barang bukti, kertas togel dan uang ratusan ribu Rupiah,” jelas Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky Ricardo Sibarani, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Ia menjelaskan, penangkapan kasus judi tersebut berawal dari adanya laporan salah satu warga yang mengetahui bahwa di daerah tersebut sering dijadikan transaksi judi togel.

“Pengungkapan ini berawal adanya aduan dari masyarakat yang resah dengan judi togel yang dilakukan pelaku,” terangnya.

Lebih lanjut, Fahrudi menerangkan, SL telah menjalani bisnis judi togel tersebut sejak satu bulan lalu. Lantaran lama menjadi pengangguran.

“Baru satu bulan, lantaran sudah lama tak bekerja,” ungkapnya.

“Pelaku mengakui bahwa dirinya ada pengepul atau bandar dari perjudian jenis togel ini,” tambahnya.

Selain uang dari tangan pelaku polisi turut mengamankan, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit ponsel, 3 lembar kertas kupon nomor togel, 1 buah tas selempang warna coklat, dan 1 unit kartu ATM.

Atas perbuatannya SL  dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda sebanyak Rp 25.000.000. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button