News

Kronologi Kecelakaan Maut di Tanjung Laut Indah, Tersangka Terancam 6 Tahun Bui

Loading

Kronologi Kecelakaan Maut di Tanjung Laut Indah, Tersangka Terancam 6 Tahun Bui
Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Sutan Syahrir Tanjung Laut Indah, Minggu (7/2/2021) sekira pukul 17.00 Wita. (Istimewa)

Kecelakaan di Jalan Sutan Syahrir memantik rasa penasaran warga. Bagaimana kronologi kecelakaan maut di Tanjung Laut Indah ini ?

Akurasi.id, Bontang – Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Minggu (7/2/2021) kemarin sekira pukul 17.00 Wita, menghebohkan warga.

Korban berinisial R (47) tewas di lokasi kejadian lantaran mengalami luka parah pada bagian kepala, akibat terpental ke median jalan dan mengalami benturan. Sedangkan MA (18), pengendara lainnya, mengalami luka ringan pada lengan dan kaki kiri.

Kronologis kecelakaan maut ini dijelaskan Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii.

Jasa SMK3 dan ISO

Imam menyebut kedua pengendara tidak mengenakan helm.

MA diketahui mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dari arah simpang 4 Masjid Al Hijrah menuju Pelabuhan Tanjung Laut Indah.

“Sebelumnya MA berada di jalur kiri. Kecepatan tinggi membuat dia tak bisa mengendalikan laju kendaraannya. Dia kemudian berpindah ke jalur kanan, lantaran menghindari dua orang pesepeda yang berada di jalur kiri jalan. Kecelakaan pun tak dapat dihindari. Hingga akhirnya MA menabrak R yang berada di sebelah kanan,” Jelas AKP Imam saat dihubungi via telepon, Senin (8/2/2021).

Tabrakan tak dapat dihindarkan. MA tersungkur kaki dan lengannya luka. tetapi bagi R, pria itu terpelanting hingga kepalanya menghantam keras.

“MA kurang hati-hati dan tidak memperhatikan keadaan sekitar saat pindah ke jalur kanan,” ungkapnya.

Ditambahkan Imam, laju kendaraan MA melebihi batas rata-rata 70 sampai 80 kilometer per jam. MA pun kini telah ditahan dan diperiksa di Sat Lantas Polres Bontang.

“Setelah mendapat perawatan di rumah sakit, sekarang sudah di Polres Bontang,” ujarnya.

Akibat kelalaiannya, MA dijerat pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda maksimal 12 juta,” ungkapnya.

Kasat Lantas pun mengimbau kepada masyarakat agar menaati peraturan dalam beralu lintas. Mengurangi kecepatan berkendara, dan wajib menggunakan helm. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button